Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi membatasi wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengumumkan kebijakan perpajakan guna menghindari keresahan di tengah masyarakat. Perubahan wewenang tersebut mulai berlaku pada Senin, 11 Mei 2026, di mana Menkeu menjadi satu-satunya otoritas pengambil kebijakan.
Langkah ini diambil setelah otoritas pajak dinilai berulang kali mengeluarkan pernyataan yang memicu polemik di ruang publik, seperti isu pajak jalan tol. Dilansir dari Suara, keputusan ini menegaskan posisi DJP sebagai pelaksana teknis atau eksekutor, sementara kendali komunikasi kebijakan berada di bawah koordinasi langsung Menteri Keuangan.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa beberapa pengumuman dari instansi pajak belakangan ini telah menciptakan kesimpangsiuran informasi. Penegasan ini disampaikan dalam sesi pengarahan media yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
"Ke depan kan sudah berkali-kali nih Pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu," kata Purbaya saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menkeu kemudian menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk tidak lagi menyampaikan rencana kebijakan kepada publik secara mandiri. Hal ini bertujuan agar informasi yang sampai ke masyarakat tetap selaras dan terintegrasi satu pintu.
"Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi, untuk menghilangkan kesimpang siuran itu. Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," timpal dia.
Selain masalah komunikasi, DJP kini diwajibkan melapor mengenai rencana pemeriksaan wajib pajak, khususnya bagi peserta program Tax Amnesty Jilid II. Fokus pengawasan akan diarahkan pada peserta yang belum memenuhi komitmen repatriasi harta atau kurang dalam pengungkapan nilai aset.
Menteri Keuangan memberikan arahan agar pemeriksaan tidak dilakukan secara sembarangan terhadap mereka yang telah menyelesaikan kewajiban pajaknya sesuai prosedur program pengampunan tersebut.
"Kalau enggak penting-penting amat enggak usah dikejar-kejar kecuali yang ada janji seperti yang saya bilang tadi. Mau bayar sekian, belum dibayar, ya itu dikejar. Tapi periksa-periksa lagi enggak usah, karena sudah selesai ketika mereka melakukan itu dan kita menerimanya, selesai," jelasnya.