Pemerintah menegaskan tidak menerapkan pembatasan ataupun kuota dalam proses pencairan restitusi pajak di kantor pelayanan pajak seluruh Indonesia. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak dipastikan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya, seperti dilansir dari Nasional pada Rabu (20/5/2026).
Realisasi pencairan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dilaporkan telah menembus angka lebih dari Rp160 triliun. Jumlah akumulatif ini tercatat dikucurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sepanjang periode bulan Januari hingga April 2026.
Langkah pengetatan pengawasan kini sengaja ditempuh otoritas fiskal guna memitigasi risiko penyimpangan dalam kas negara. Verifikasi secara mendalam diberlakukan secara selektif, khususnya menyasar permohonan pengembalian dana dalam nominal yang besar.
"Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Kebijakan pengetatan pemeriksaan tersebut diklaim sama sekali bukan bentuk penghentian fasilitas bagi wajib pajak yang patuh. Pemerintah memproyeksikan total pengembalian dana pada tahun ini berpotensi melampaui catatan angka pada periode sebelumnya.
"Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp 160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp 360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp 480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Instruksi khusus juga telah diberikan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaudit kembali berkas-berkas permohonan yang masuk. Penataan administrasi ini ditujukan untuk mencegah timbulnya potensi praktik transaksional yang ilegal.
"Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus," imbuh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Di sisi lain, kinerja penghimpunan hak negara menunjukkan performa positif sampai dengan kuartal pertama tahun ini. Penerimaan pajak hingga 30 April 2026 tercatat mencapai Rp 646,3 triliun, atau mengalami pertumbuhan sebesar 16,1% jika disandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 556,9 triliun.