Penyegelan gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Indonesia resmi berakhir. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah membuka kembali operasional toko tersebut setelah sempat ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Tindakan pembukaan kembali ini dilakukan setelah pihak perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi. Dilansir dari Suara, gerai tersebut sebelumnya disegel akibat adanya pelanggaran kepabeanan berupa impor barang yang belum dilaporkan secara resmi.
Melalui proses audit yang dilakukan oleh Bea Cukai, instansi tersebut menerbitkan Surat Penetapan Pabean dengan total nilai mencapai Rp97,49 miliar. Jumlah tersebut mencakup kewajiban pabean pokok serta sanksi denda administratif sebesar Rp78,50 miliar.
Pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupan serta komitmen penuh untuk melunasi seluruh tagihan dan denda yang dijatuhkan. Langkah ini diambil perusahaan guna mendukung terciptanya ekosistem usaha yang bersih dan transparan.
โYang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,โ katanya, dikutip dari siaran press, Senin (8/6/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan ketat ini dijalankan demi menegakkan prinsip kepatuhan, akuntabilitas, dan transparansi. Langkah tegas tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha nasional.
Melalui kebijakan ini, Bendahara Negara juga mengimbau seluruh pelaku bisnis di Indonesia agar selalu taat pada regulasi kepabeanan yang berlaku. Kepatuhan hukum dinilai menjadi fondasi utama dalam membangun iklim investasi yang sehat dan berdaya saing tinggi.