Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan peniadaan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama masa jabatannya dalam pertemuan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026). Kebijakan ini diambil guna menjaga integritas otoritas fiskal serta mendorong kepatuhan pajak reguler bagi seluruh wajib pajak.
Keputusan untuk tidak memberlakukan kembali insentif tersebut dilatarbelakangi oleh risiko kerentanan moral. Dilansir dari Ekonomi, pemerintah menilai program serupa di masa lalu berpotensi memicu praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maupun pemeriksaan yang berulang terhadap wajib pajak.
"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Tapi kenapa? Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga tidak disogok tapi diperiksa terus. Saya melihat kasihan orang-orang itu," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah kini lebih mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang tegas bagi mereka yang masih memarkir dana di luar negeri. Otoritas memberikan kesempatan bagi pemilik modal untuk melakukan repatriasi harta secara mandiri sebelum tindakan hukum diambil pada akhir tahun ini.
"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri dan tidak cepat-cepat dimasukkan, saya kasih waktu lah sampai akhir tahun. Kalau [nanti] masuk dan ketahuan, kita sikat. Jadi yang punya modal di luar, cepat-cepat masuk ke sini," tegas Purbaya Yudhi Sadewa.
Sanksi bagi wajib pajak yang abai mencakup pelarangan penggunaan dana tersebut untuk ekspansi bisnis di dalam negeri. Dana yang terdeteksi di kemudian hari akan diblokir dari sistem ekonomi domestik sebagai bentuk penindakan atas ketidakpatuhan terhadap batas waktu yang telah ditentukan.
"Setelah itu kalau masuk, kita periksa betul. Jadi yang sudah punya uang di luar pun tidak akan bisa dipakai untuk bisnis di sini lagi," imbuh Purbaya Yudhi Sadewa.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ini meminta para pengusaha untuk segera membenahi laporan perpajakan mereka tanpa menunggu adanya kebijakan pengampunan di masa depan. Program tax amnesty terakhir kali tercatat dilaksanakan pada tahun 2022 setelah sebelumnya pernah bergulir pada 2016.
"Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul, kita tidak akan ada tax amnesty lagi," tutup Purbaya Yudhi Sadewa.