Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan intervensi pasar obligasi dengan menyuntikkan dana total Rp 1,8 triliun untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah yang melemah pada Rabu, 20 Mei 2026 pagi. Langkah penyelamatan mata uang asing ini dilakukan melalui penggelontoran dana ke pasar primer dan pasar sekunder sejak minggu lalu.
Dilansir dari Suara, nilai tukar Rupiah merosot ke level Rp 17.743 per Dolar AS pada pembukaan perdagangan Rabu pagi. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 31 poin atau melemah 0,21 persen jika dibandingkan dengan posisi penutupan pada hari Selasa yang berada di level Rp 17.704.
Pemerintah mengambil inisiatif penguatan ini dengan membagi alokasi dana intervensi ke dua sektor pasar modal. Sebanyak Rp 1,3 triliun disalurkan ke pasar primer per Selasa lalu, sedangkan Rp 500 miliar sisanya disuntikkan langsung ke pasar sekunder.
Intervensi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTa edisi Mei 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
"Jadi Rupiah gonjang-ganjing, Pemerintah terpaksa melakukan inisiatif menjaga stabilitas di pasar obligasi. Kami sudah masuk mulai minggu lalu," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Upaya taktis melalui instrumen surat utang negara ini diklaim berhasil meredam kepanikan pasar global. Masuknya modal pemerintah secara langsung memicu respons positif dari para pemegang modal internasional.
"Jadi tindakan kita menjaga stabilitas bond market itu sudah bisa mengembalikan kepercayaan investor asing terhadap bond kita," jelas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam skema penyelamatan mata uang domestik, Kementerian Keuangan sebenarnya memiliki dua opsi instrumen utama, yaitu Bond Stabilization Fund dan Bond Stabilization Framework. Saat ini pemerintah baru menerapkan skema pertama berupa pengelolaan anggaran langsung pada pasar obligasi.
Opsi kedua, yakni Bond Stabilization Framework, membutuhkan koordinasi lintas sektor yang melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) serta anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Kendati demikian, mekanisme regulasi bersama lembaga keuangan lain tersebut dinilai belum mendesak untuk dieksekusi karena pergerakan harga surat utang domestik saat ini dipantau masih berada dalam batas aman.
"Tapi sekarang belum separah itu keadaannya masih relatif lumayan lah," jelas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.