Menkeu Purbaya Lantik Delapan Pejabat Baru Direktorat Jenderal Pajak

Menkeu Purbaya Lantik Delapan Pejabat Baru Direktorat Jenderal Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa (12/5/2026). Pelantikan yang berlangsung di Jakarta Pusat tersebut mencakup posisi Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II serta pejabat administrator atau eselon III sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh bendahara negara guna memastikan kelancaran regenerasi kepemimpinan di otoritas pajak. Purbaya menekankan pentingnya tanggung jawab dalam mengemban amanah baru di kementerian tersebut.

"Saya Menteri Keuangan, dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Penguatan fungsi DJP menjadi sorotan utama dalam arahan menteri agar instansi tersebut bekerja lebih teratur sebagai pelaksana kebijakan. Integritas institusi dinilai krusial untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan negara.

"Jangan lupa Anda mewakili negara. Kalau kita ada kesalahan, tindakan yang kurang bijak, nanti langsung dampaknya ke negara bahkan ke presiden. Jadi itu yang harus kita jaga," pesan Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya juga memberikan peringatan keras mengenai potensi intervensi atau perlakuan istimewa kepada pihak-pihak tertentu dalam pelayanan pajak. Ia menegaskan bahwa hasil kerja yang baik harus didasari oleh proses yang jujur dan transparan.

"Saya ingatkan di sini jangan ada titipan, jangan ada transaksi, jangan ada perlakuan khusus, jangan ada angka yang terlihat bagus, tetapi hasil dari proses yang tidak berintegritas," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.

Mengingat beban kerja pegawai pajak yang cukup besar, Purbaya meminta agar setiap keputusan administratif memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan baik bagi pegawai maupun institusi secara keseluruhan.

"Misalnya kenapa wajib pajak diperiksa, kenapa ditagih, kenapa yang itu diperiksa, diberi perlakuan khusus tertentu, semua harus punya dasar yang jelas. Kalau dasar kerja kuat, pegawai terlindungi, institusi juga terlindungi," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi