Menkeu Purbaya Larang Pemeriksaan Ulang Harta Peserta Tax Amnesty

Menkeu Purbaya Larang Pemeriksaan Ulang Harta Peserta Tax Amnesty

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan bahwa otoritas pajak tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap harta yang telah dilaporkan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II di Jakarta pada Senin (11/5/2026).

Kepastian ini disampaikan untuk mengklarifikasi informasi sebelumnya dari Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengenai rencana pemeriksaan peserta PPS yang sempat memicu keraguan di tengah masyarakat.

Purbaya menekankan bahwa data yang sudah didaftarkan melalui mekanisme pengampunan pajak tersebut bersifat final dan tidak akan diungkit kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI.

Menkeu meminta masyarakat tidak reaktif terhadap pemberitaan yang beredar dan tetap fokus menjalankan kewajiban perpajakan rutin tanpa kekhawatiran atas audit masa lalu.

Guna menghindari kesimpangsiuran informasi, Purbaya menyatakan bakal memberikan teguran kepada Dirjen Pajak untuk memprioritaskan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Purbaya juga mengambil kebijakan strategis dengan menetapkan posisi Menteri Keuangan sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengumumkan kebijakan perpajakan secara resmi.

"Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saja, bukan DJP lagi. Untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu, (Ditjen) Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan dan mengambil kebijakan," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI.

Mengenai rencana jangka panjang, Kementerian Keuangan menegaskan tidak memiliki agenda untuk menerapkan program pengampunan pajak tambahan setelah pelaksanaan pada tahun 2016 dan 2022.

Purbaya berargumen bahwa tax amnesty yang berulang justru berpotensi menimbulkan tekanan kerja bagi pegawai pajak serta membuka peluang terjadinya praktik suap dalam proses pengawasan.

"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI.

Pemerintah saat ini memilih untuk mengoptimalkan prosedur perpajakan yang sudah ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dilaporkan oleh ANTARA.

Artikel terkait

Rekomendasi