Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa kembali para wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha serta menjaga kondusivitas iklim investasi nasional.
Keputusan tersebut merupakan respons atas munculnya kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pemeriksaan ulang terhadap peserta tax amnesty jilid II, sebagaimana dilansir dari Suara. Pemerintah menegaskan bahwa harta yang sudah terdaftar secara resmi dalam skema pengampunan pajak tersebut tidak akan lagi menjadi sasaran pengejaran oleh otoritas perpajakan.
Purbaya Yudhi Sadewa memberikan instruksi langsung kepada jajarannya agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha melalui penafsiran informasi yang keliru terkait kewajiban perpajakan masa lalu.
"Dengan ini saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan," katanya Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Menkeu juga memberikan penegasan mengenai komitmen kementerian untuk menghentikan segala bentuk pengejaran harta bagi mereka yang sudah patuh mengikuti skema UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak.
"Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang tax amnesty. Jadi itu enggak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi," lanjut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Bendahara Negara menekankan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah keberlanjutan informasi perpajakan dan menjaga kepercayaan wajib pajak agar roda bisnis tetap berjalan normal tanpa gangguan administratif dari masa lalu.
"Yang sudah tax amnesty ya sudah. Di amnesty enggak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sebelumnya, rencana pemeriksaan terhadap peserta PPS sempat mencuat setelah adanya pernyataan mengenai audit terhadap ketepatan janji repatriasi dan kelengkapan pengungkapan harta dalam konferensi pers APBN KiTa bulan Maret lalu.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS," ucap Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak.