Purbaya Yudhi Sadewa Larang Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

Purbaya Yudhi Sadewa Larang Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan ada pemeriksaan atau pengejaran terhadap wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Penegasan ini disampaikan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026), guna merespons keresahan masyarakat dan dunia usaha.

Kepastian hukum tersebut diberikan setelah muncul rencana dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali data serta tingkat kepatuhan para peserta pengampunan pajak. Dilansir dari Ekonomi, pemerintah menjamin harta yang telah didaftarkan secara sukarela tidak akan digali kembali oleh otoritas fiskal.

"Ini cuma klarifikasi saja karena ada keributan di luar yang berhubungan dengan tax amnesty. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi. Jadi, itu tidak akan dilakukan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan bahwa pengukuran kepatuhan wajib pajak di masa depan hanya akan mengacu pada aktivitas bisnis rutin dan perkembangan ekonomi. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan teguran keras kepada jajaran internal jika terdapat rencana pemeriksaan yang memicu kegaduhan publik.

"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengindikasikan adanya pemeriksaan wajib bagi peserta PPS dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (5/5/2026). Langkah tersebut direncanakan untuk menindaklanjuti dugaan adanya harta yang belum sepenuhnya diungkapkan oleh peserta program.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap," kata Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak.

Pemeriksaan tersebut awalnya direncanakan menyasar peserta yang tidak memenuhi janji repatriasi harta atau gagal menginvestasikan dananya ke instrumen yang telah disediakan pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini secara regulasi memberikan kewenangan bagi DJP untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar.

"Kami melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang lengkap hartanya," tegas Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak.

Artikel terkait

Rekomendasi