Menkeu Purbaya Larang Ditjen Pajak Periksa Ulang Peserta Tax Amnesty

Menkeu Purbaya Larang Ditjen Pajak Periksa Ulang Peserta Tax Amnesty

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil guna membantah pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya yang memicu kekhawatiran di kalangan wajib pajak.

Keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim usaha tetap kondusif di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Purbaya menekankan bahwa pengejaran tidak akan dilakukan lagi terhadap mereka yang sudah mendaftarkan hartanya dalam program tersebut.

"Katanya kan sekarang dikejar-kejar lagi tax amnesty. Itu nggak akan dilakukan. Jadi tidak akan dilakukan lagi," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Fokus pengawasan saat ini hanya menyasar wajib pajak yang telah memberikan komitmen khusus, seperti repatriasi harta dari luar negeri namun belum merealisasikannya. Penjelasan tersebut disampaikan Purbaya untuk meluruskan bahwa pemeriksaan hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sesuai tenggat waktu.

"Yang sudah tax amnesty, yasudah nggak akan digali-gali lagi yang sudah daftar. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja. Kan waktu itu ada komitmen, komitmennya dipenuhi atau enggak, selain itu nggak akan dikejar lagi," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.

Bendahara Negara tersebut juga berencana melayangkan teguran kepada pihak DJP lantaran dianggap telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Purbaya berharap koordinasi internal dapat ditingkatkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.

"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," ucap Purbaya, Menteri Keuangan.

Guna mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi di masa mendatang, seluruh pernyataan mengenai kebijakan perpajakan akan diambil alih langsung oleh Menteri Keuangan. Hal ini merespons beberapa pengumuman DJP terdahulu yang dinilai meresahkan dunia usaha dan masyarakat umum.

"Kan sudah berkali-kali nih DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan bahwa posisi Direktorat Jenderal Pajak dalam struktur organisasi adalah sebagai pelaksana teknis di lapangan. Sedangkan kewenangan dalam merumuskan dan menetapkan arah kebijakan berada sepenuhnya di tangan Menteri Keuangan.

"Pajak hanya eksekutor. Saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," tambah Purbaya, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi