Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menghentikan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama masa jabatannya pada Senin, 11 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk menutup celah hukum terkait risiko suap yang rentan menjerat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat melakukan pemeriksaan.
Keputusan tersebut dilansir dari Suara guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program pengampunan. Kebijakan tax amnesty sendiri telah berlangsung sejak periode 2016-2017 dan berlanjut melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada tahun 2022.
Purbaya memberikan penegasan dalam pertemuan dengan awak media di Kantor Kemenkeu bahwa skema insentif pajak tersebut tidak akan diperpanjang lagi selama dirinya memimpin kementerian.
"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," katanya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Eksistensi tax amnesty dinilai Menkeu menciptakan kerentanan bagi integritas aparatur sipil negara di lingkungan kementeriannya. Ia menggarisbawahi potensi gangguan dari aparat penegak hukum terhadap pegawai yang bertugas mengelola pengampunan tersebut.
"Kenapa? Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga enggak disogok, tapi diperiksa terus. Sehingga saya melihat orang-orang itu kasihan," lanjutnya.
Alih-alih melanjutkan pengampunan, Purbaya lebih memilih mengoptimalkan mekanisme pemungutan pajak yang sudah ada. Ia menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengutamakan kepatuhan rutin sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Daripada gitu ya sudah, jalankan saja prosedur pajak yang betul," tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengindikasikan adanya rencana pemeriksaan terhadap peserta Tax Amnesty Jilid II. Fokus pemeriksaan tersebut menyasar wajib pajak yang dianggap kurang dalam mengungkap harta atau melanggar komitmen repatriasi.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS," ucap Bimo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu minggu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Menkeu Purbaya segera menegur DJP agar tidak lagi mengejar para peserta Program Pengungkapan Sukarela. Ia meminta agar pengungkapan harta yang sudah terdaftar tidak diutak-atik kembali demi menjaga kepercayaan masyarakat.
"Yang sudah tax amnesty ya sudah. Di amnesty enggak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," jelasnya.