Nilai tukar mata uang dollar Amerika Serikat terus menekan posisi rupiah. Berdasarkan pemantauan para ekonom, situasi ini memicu kekhawatiran mendalam yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Kondisi ekonomi saat ini dinilai memiliki kemiripan dengan krisis yang melanda Indonesia pada 28 tahun silam. Kegagalan penanganan pada masa itu terbukti membawa dampak buruk yang luas, termasuk pada sektor politik nasional.
Dilansir dari Money, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini tengah mencurahkan energi penuh untuk mengatasi persoalan tersebut. Penegasan ini mengemuka berdasarkan identifikasi Kompas.com pada 12 Mei 2026.
Menkeu Purbaya menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kehadiran tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai kondisi mata uang domestik.
Meski demikian, Purbaya memberikan catatan penting mengenai pembagian kewenangan institusi. Menurut dia, otoritas menjaga stabilitas nilai tukar mata uang berada sepenuhnya di bawah kendali bank sentral.
"Kalau rupiah itu urusan bank sentral, bukan urusan Kementerian Keuangan" kata Purbaya pada 13 Mei 2026.
UUD 1945 memberikan dua status hukum yang melekat pada Bank Indonesia, yakni sebagai bank sentral dan lembaga yang bersifat independen. Kedudukan ini merupakan salah satu hasil dari reformasi berbagai sektor yang kemudian dituangkan dalam konstitusi.
Perumusan sifat independen tersebut lahir melalui perdebatan panjang di Badan Pekerja MPR. Anggota parlemen menyusun klausul kemandirian ini dalam Pasal 23D UUD 1945 dengan rumusan yang dinilai fleksibel namun mengikat.
Pasal 23D menyatakan bahwa negara memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Pola perumusan ini memberikan ruang bagi pengaturan yang lebih teknis melalui undang-undang turunan.
Langkah hukum tersebut kemudian diwujudkan melalui pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2004. Pada Pasal 3 regulasi ini, disebutkan bahwa BI merupakan badan hukum menurut undang-undang tersebut.
Status ini membawa konsekuensi yuridat yang unik. BI tidak hanya bergerak sebagai lembaga negara, tetapi juga menyandang status badan hukum yang tunduk pada regulasi perseroan.
Batasan Wewenang Presiden pada Sektor Moneter
Sifat independen yang diberikan oleh konstitusi menuntut BI untuk menjalankan fungsinya secara terpisah dari jurnalisme pemerintah. Aturan ini secara otomatis membatasi ruang intervensi dari kepala negara.
Secara normatif, presiden tidak memiliki kewenangan untuk ikut serta bersama bank sentral dalam merumuskan kebijakan moneter. Pengelolaan sektor keuangan dan mata uang sepenuhnya menjadi monopoli otonom BI.
Setiap pernyataan presiden yang mengarahkan kebijakan penanganan nilai tukar berpotensi dinilai sebagai intervensi hukum. Kondisi ini membuat bank sentral memiliki posisi yang menyerupai lembaga berdaulat di dalam struktur negara.
Presiden tidak dapat melakukan kontrol atau koreksi langsung terhadap arah kebijakan keuangan yang diambil BI. Namun di sisi lain, undang-undang dasar membebankan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan secara umum kepada presiden.
Pelajaran Sejarah Krisis Keuangan Global
Sektor keuangan global mencatat bahwa isolasi ketat terhadap peran kepala negara dalam kebijakan moneter sering memicu krisis ekonomi. Salah satu bukti sejarah adalah peristiwa Depresi Besar (Great Depression) yang terjadi pada tahun 1929 hingga 1932 di Amerika Serikat.
Data verifikasi menunjukkan krisis besar tersebut merupakan dampak langsung dari pemisahan The Federal Reserve (The Fed) dari pemerintah. Sistem kemandirian BI sendiri mengadopsi konsep yang diterapkan oleh bank sentral Amerika Serikat tersebut.
Melalui pola independensi ini, The Fed merancang kebijakan nilai tukar, peredaran uang, serta cadangan devisa tanpa koordinasi dengan presiden. Pola hubungan ini kerap memicu ketegangan antara kepala negara dan gubernur bank sentral.
Presiden Donald Trump tercatat pernah mengecam kebijakan Gubernur The Fed Jerome Powell. Ketegangan serupa juga pernah dialami oleh Presiden Herbert Hoover dan Presiden Franklin D. Roosevelt terhadap Benjamin Strong pada periode krisis sebelumnya.
Ekonom moneter Milton Friedman dan Anna Schwartz mengidentifikasi bahwa krisis tersebut lahir dari kesalahan tata kelola pasar uang oleh Benjamin Strong. Doktrin yang memisahkan kebijakan moneter dari kebijakan fiskal dinilai sebagai kekeliruan besar.
Perubahan sempat terjadi saat Marriner S. Eccles memimpin The Fed dengan membuka koordinasi bersama sektor fiskal. Namun, penggantinya, McCabe, kembali menutup diri hingga akhirnya dipaksa mundur oleh Presiden Truman pada 31 Maret 1951.
Pengaruh Kelompok Keuangan dalam Sejarah Moneter
Tekanan terhadap kebijakan moneter negara juga tercatat sejak era Presiden Abraham Lincoln. Saat itu, menteri keuangan berada di bawah pengaruh kelompok perbankan swasta internasional yang memaksa pemerintah mengambil pinjaman berorientasi bunga.
Presiden Lincoln menolak skema tersebut dan memilih menerbitkan mata uang kertas bebas utang pada Februari 1862. Namun, pergerakan politik di Senat tetap meloloskan National Banking Act 1863 yang diinisiasi oleh Salmon P. Chase dan John Sherman.
Sebelum wafat, Lincoln sempat memberikan peringatan mengenai besarnya kekuatan kelompok keuangan yang dapat mengancam kedaulatan negara saat krisis. Pola ini terus berkembang melalui keterlibatan tokoh keuangan seperti J.P. Morgan dan Rockefeller.
Kelompok ini sukses mendorong pengesahan Gold Standard Act 1900 pada masa Presiden William McKinley, yang menjadi jalan pembuka menuju The Federal Reserve Act. Gagasan mengenai kemandirian bank sentral Amerika Serikat kemudian dirancang di Jekyll Island.
Analis sejarah ekonomi Anthony Sutton menyebutkan bahwa konsep independensi The Fed diadopsi dari sifat independen Mahkamah Agung (Supreme Court). Skema ini sengaja dibentuk agar kebijakan lembaga keuangan terhindar dari kontrol langsung pemerintah dan Kongres.
Melihat rekam jejak hubungan moneter dan fiskal tersebut, Presiden Prabowo dinilai perlu mengambil langkah taktis yang terukur. Diperlukan koordinasi serta kontrol yang kuat dari presiden terhadap Bank Indonesia guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.