Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tiadakan Program Tax Amnesty

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tiadakan Program Tax Amnesty

Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dipastikan tidak akan digulirkan kembali oleh Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bendahara Negara tersebut dalam sesi media briefing yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026).

Purbaya menegaskan komitmennya untuk tidak memberlakukan program yang sebelumnya pernah dilaksanakan dua kali oleh pemerintah, yakni pada tahun 2016 dan 2022. Langkah ini diambil guna menjaga integritas sistem perpajakan nasional serta mencegah munculnya risiko negatif di sektor birokrasi dan dunia usaha, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Penghentian program ini didasari oleh penilaian bahwa tax amnesty menciptakan celah kerentanan bagi pegawai pajak terhadap praktik suap dan pemeriksaan. Selain itu, kebijakan tersebut dianggap dapat memicu ketidakpastian bagi para pelaku usaha di Indonesia.

"Sehingga saya melihat kasihan orang-orang itu. Daripada gitu, ya sudah jalankan saja prosedur pajak yang betul," ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Menanggapi kabar mengenai pemeriksaan ulang terhadap peserta Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Purbaya memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut tidak menyasar seluruh peserta. Pemeriksaan hanya difokuskan pada wajib pajak yang melanggar komitmen, terutama terkait repatriasi aset dari luar negeri yang belum terealisasi.

Pengecekan data dilakukan untuk memvalidasi kesesuaian komitmen dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dengan realisasi di lapangan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

"Kalau sudah ikut tax amnesty, ya sudah. Kecuali misalnya dia janji di tax amnesty nanti bulan depan saya bayar Rp 100 miliar misalnya, itu belum bayar, nah itu dikejar. Yang lain mestinya enggak," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya meminta para pelaku bisnis untuk mulai patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara reguler. Penegasan mengenai ditiadakannya pengampunan pajak di masa depan diharapkan dapat mendorong kedisiplinan wajib pajak tanpa menunggu kebijakan khusus dari pemerintah.

"Jadi ke depan mungkin kita nggak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul, kita nggak akan ada tax amnesty lagi," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi