Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan layer baru tarif cukai hasil tembakau karena masih menunggu pembahasan formal dan persetujuan dari DPR RI. Keputusan ini diambil demi memastikan regulasi penekanan peredaran rokok ilegal berjalan legal, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (4/6/2026).
Draf aturan mengenai restrukturisasi tarif tersebut sebenarnya telah rampung disusun oleh Kementerian Keuangan. Kendati demikian, Purbaya menegaskan bahwa komunikasi yang terjalin dengan pihak legislatif sejauh ini masih bersifat informal di luar persidangan resmi.
"Belum, belum (diputuskan). Saya mesti ngadep DPR dulu untuk diskusi. Sudah ngomong di belakang tapi resminya belum, yang official belum, tapi bicara di belakang sudah," kata Purbaya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hingga saat ini, momentum pemberlakuan kebijakan pengawasan komoditas tembakau tersebut belum dapat dipastikan oleh pemerintah. Regulasi ketat baru bisa dijalankan setelah draf melewati mekanisme birokrasi formal bersama para anggota dewan.
"Belum, kita tunggu persetujuan DPR," tutur Purbaya.
Penambahan struktur tarif ini awalnya ditargetkan mampu memetakan ulang produk tembakau agar tidak ada celah bagi peredaran ilegal di pasar domestik. Penertiban sistemik menjadi fokus utama setelah target operasional pada Juni tahun ini mengalami penyesuaian jadwal.
Melalui kebijakan penambahan layer tersebut, produsen yang sebelumnya beroperasi di luar jalur resmi diharapkan dapat terserap ke dalam sistem perpajakan negara. Langkah penegakan hukum juga disiapkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan batas tarif.
"Karena kalau nggak, saya itu barang-barang juga masih banyak di sana. Jadi, kalau itu keluar, nanti mereka bisa masuk ke layer tersebut dan kalau ada yang main-main, saya tutup betulan. Serius itu ancamannya," sebut Purbaya pada Senin (4/5/2026).