Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang penyelesaian hambatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Saguling di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/5/2026). Pertemuan tersebut bertujuan mempercepat penerbitan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) guna mendukung pembangunan jaringan transmisi listrik.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, proyek energi terbarukan senilai US$ 80 juta ini mengalami penundaan target operasional dari Juni 2026 menjadi Maret 2027. Kendala utama terletak pada perizinan lahan seluas 4,4 hektare milik Kementerian Kehutanan yang diperlukan untuk infrastruktur pendukung kelistrikan.
CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling, Tim Anderson menjelaskan bahwa hambatan ini berdampak langsung pada fasilitas teknis penghubung arus listrik. Investasi ini merupakan kolaborasi strategis antara ACWA Power dari Arab Saudi dengan PLN Indonesia Power.
"Masalahnya special facilities. Special facilities itu diartikan dalam hal ini jaringan listrik, sama substation, sama switching station yaitu kabel-kabel yang bawa listrik dari danau, dari waduknya sampai gardu induknya yang bisa sambungkan listriknya," kata Anderson dalam sidang di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Pihak pengelola sangat menekankan pentingnya kelancaran administrasi ini demi kelangsungan proyek di Waduk Saguling tersebut. Lahan selebihnya yang berada di bawah wewenang warga dan PLN dinyatakan telah dalam kondisi aman untuk konstruksi.
"Kami sangat menyadari bahwa kepentingan izin PPKH sangat penting untuk proyek ini," ucap Anderson.
Menanggapi situasi tersebut, perwakilan Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa pihaknya siap memproses perizinan segera setelah dokumen teknis lengkap. Saat ini, instansi tersebut masih menunggu rekomendasi resmi dari Gubernur Jawa Barat sebagai prasyarat administratif.
"Jadi sebenarnya di kami belum berproses, tetapi kami sudah memberikan asistensi untuk hal-hal yang harus dilengkapi secepat mungkin," ujar pihak Kementerian Kehutanan dalam sidang.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo memastikan bahwa kewajiban penyediaan lahan pengganti sedang dalam proses pemenuhan. Aset milik PLN Group di sekitar kawasan PLTA Saguling telah dipersiapkan untuk dialihkan statusnya menjadi kawasan hutan.
"Sudah Pak. Ini kan kebetulan di PLTA Saguling itu, tempat di mana proyek itu dikembangkan, itu kan ada lahan milik PLN Group yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan begitu," ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman meminta komitmen tertulis dari pihak PLN mengenai sisa kewajiban lahan pengganti yang harus dipenuhi di wilayah Jawa Barat. Data pemerintah daerah menunjukkan realisasi lahan pengganti baru mencapai sekitar 14,7 persen dari total kewajiban seribu hektare lebih.
"Tentu tidak bisa langsung 'pok terlong' kata orang Bandung, tapi paling tidak kami mohon agreement atau pakta integritas dari Bapak sehingga kami yakin kita selesaikan paralel," ujarnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu penyelesaian lahan pengganti hingga tahun 2027. Instruksi diberikan agar surat rekomendasi gubernur segera diterbitkan sehingga proses di Kementerian Kehutanan bisa segera berlanjut.
"Yang jelas kan nanti dikasih waktu sampai 2027 nanti cukup, saya pikir waktunya. Tapi yang jelas, untuk proyek ini, kendala tadi rekomendasi Gubernur sudah dihilangkan, akan keluar dalam waktu singkat. Nanti tinggal diurus ke Kementerian Kehutanan. Jangan terlalu lama ya," tutup Purbaya.