Menteri Keuangan Mengubah Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Menteri Keuangan Mengubah Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah tata cara penghitungan tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan performa kerja. Kebijakan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada Selasa, 2 Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Langkah hukum tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211 Tahun 2017 yang mengatur subjek serupa.

"Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (4/6/2026).

Formulasi baru ini mengintegrasikan beberapa elemen penilaian tambahan. Pemberian tunjangan kini memperhitungkan peringkat jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, sanksi pemotongan akibat pelanggaran disiplin, status kepegawaian, tanggal berlakunya komponen kinerja, serta karakteristik organisasi.

"Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan DJP," tulis Pasal 3 aturan tersebut.

Perubahan besar juga terjadi pada bobot parameter kinerja keuangan. Porsi realisasi penerimaan pajak neto tahunan dinaikkan menjadi 50 persen dari sebelumnya 40 persen, sementara bobot pertumbuhan penerimaan pajak dipangkas dari 60 persen menjadi 50 persen.

Sektor kinerja pendukung yang meliputi perspektif pelanggan, proses internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan kini disesuaikan dengan manajemen kinerja internal Kementerian Keuangan. Sebelumnya, ketiga aspek tersebut memiliki bobot masing-masing sebesar 20 persen, 40 persen, dan 40 persen.

Penilaian capaian kinerja pegawai juga mengalami redefinisi total. Penilaian kini diselaraskan langsung dengan pelaksanaan manajemen kinerja Kementerian Keuangan, menggantikan standar prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil terdahulu.

"Penghitungan hasil capaian kinerja pegawai tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan DJP," tulis Pasal 10.

Berdasarkan lampiran regulasi, rumus perhitungan baru yang diterapkan adalah Tunjangan Kinerja = k x {(60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tukin berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden.

Artikel terkait

Rekomendasi