Menkeu Wajibkan Eksportir Simpan Devisa Hasil Ekspor di Bank BUMN

Menkeu Wajibkan Eksportir Simpan Devisa Hasil Ekspor di Bank BUMN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan para eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri melalui bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai Senin (1/6/2026). Kebijakan yang dilansir dari Suara ini diterapkan untuk meningkatkan retensi devisa demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Aturan penyimpanan devisa tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi baru ini, pemerintah mematok tingkat kepatuhan penempatan dana komoditas mentah tersebut hingga mencapai 100 persen.

Kewajiban penempatan dana bagi komoditas nonmigas ditetapkan sebesar 100 persen pada rekening khusus domestik dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sebaliknya, pelaku usaha sektor migas diharuskan menyimpan sekurang-kurangnya 30 persen dari devisa ekspor mereka dalam waktu paling singkat tiga bulan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan ketentuan penetapan batas retensi penuh bagi komoditas sumber daya alam tersebut.

"Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Optimalisasi penempatan dana di perbankan pelat merah ini ditujukan untuk memperkuat likuiditas valuta asing, menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, serta menyokong pembiayaan pembangunan. Pemerintah juga membatasi konversi devisa tersebut dari valuta asing ke Rupiah dengan jumlah maksimal 50 persen.

Meskipun aturan diperketat, kelonggaran khusus diberikan kepada eksportir pertambangan yang memiliki afiliasi dengan negara mitra dagang Indonesia lewat perjanjian bilateral. Kelompok ini diizinkan menyimpan valas minimal 30 persen selama tiga bulan dan diperbolehkan menggunakan bank di luar BUMN.

Sebagai bentuk kompensasi atas pengetatan regulasi ini, pemerintah menyediakan insentif pajak berupa pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang patuh.

"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana,” kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Fasilitas pemotongan pajak hingga nol persen ini dinilai jauh lebih menguntungkan ketimbang instrumen investasi konvensional yang umumnya dikenai potongan sebesar 20 persen. Langkah penyeimbang ini diharapkan mampu mendongkrak cadangan devisa domestik di tengah dinamika situasi pasar global.

Artikel terkait

Rekomendasi