Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menangguhkan rencana kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral, termasuk tembaga, nikel, dan emas, pada Senin (11/5/2026). Penundaan ini dilakukan guna mengevaluasi kembali skema pungutan negara agar tetap kompetitif bagi pelaku usaha.
Kebijakan penangguhan ini muncul setelah adanya rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dilansir dari Ekonomi, pemerintah sebelumnya mengusulkan skema royalti progresif merespons lonjakan harga mineral dunia yang terjadi sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan penundaan diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan industri pertambangan. Penyelarasan formulasi tarif dianggap penting agar regulasi baru tidak memberatkan operasional perusahaan tambang di Indonesia.
"Maka ini saya pikir saya akan pending [tunda] untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tapi juga pengusaha harus untung," ucap Bahlil, Menteri ESDM.
Penegasan mengenai status regulasi ini juga disampaikan Bahlil untuk meredam ketidakpastian di sektor hulu. Hingga saat ini, pemerintah belum merilis aturan resmi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah untuk menggantikan ketentuan yang sedang berjalan.
"Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal. Yang tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," jelas Bahlil, Menteri ESDM.
Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menunjukkan adanya tren kenaikan harga komoditas yang signifikan. Harga mineral acuan (HMA) tembaga tercatat menembus US$13.000 per dry metric ton (dmt) pada Februari 2026, naik tajam dibandingkan rata-rata tahun 2025 sebesar US$9.819,48 per dmt.
Lonjakan serupa juga terjadi pada emas yang menyentuh rata-rata US$4.746,02 per troy ounce pada 2026. Sementara itu, komoditas timah mengalami kenaikan drastis ke level US$51.101,46 per ton dari angka tahun sebelumnya yang berada di kisaran US$34.353,88 per ton.
Dalam draf usulan yang sempat dikonsultasikan, pemerintah berencana menaikkan royalti konsentrat tembaga dari 7 persen menjadi 9 persen untuk harga di bawah US$7.000 per dmt. Untuk emas, tarif royalti bahkan diusulkan naik menjadi 14 persen bagi harga di bawah US$2.500 per troy ounce.
Rencana revisi aturan tersebut juga mencakup perluasan cakupan komoditas baru. Penyesuaian akan menyasar klaster kobalt sebagai produk ikutan nikel, konsentrat seng, timbal, serta pengaturan iuran tetap untuk mineral bukan logam di wilayah lepas pantai di atas 12 mil laut.