Menteri Investasi Catat 15,8 Juta UMKM Kantongi NIB Hingga April 2026

Menteri Investasi Catat 15,8 Juta UMKM Kantongi NIB Hingga April 2026

Pemerintah terus memacu legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, upaya ini masih menghadapi tantangan terkait pemahaman manfaat nyata bagi para pelaku usaha.

Hingga April 2026, tercatat sebanyak 15,8 juta badan usaha telah mengantongi NIB. Data ini dilansir dari Ekonomi berdasarkan catatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepanjang periode 2021 hingga awal tahun ini.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, mengungkapkan terjadi lonjakan signifikan setelah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Dari Oktober 2025 sampai dengan 8 April 2026 selama lima bulan terjadi lonjakan menjadi 1,8 juta NIB hanya dalam jangka waktu lima bulan," ujar Rosan dalam rapat bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia, Edy Misero, menilai pencapaian tersebut masih jauh dari total populasi UMKM nasional. Saat ini, jumlah pelaku usaha di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 60 juta unit.

"Salah satu surat yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha adalah nomor induk berusaha, NIB. Kalau melihat kondisi pelaku usaha di Indonesia, UMKM 60-an juta lebih, itu baru 15,8 juta badan usaha [yang memiliki NIB]. Jadi baru satu per tiga atau satu per empatnya," kata Edy, Kamis (7/5/2026).

Edy menyarankan pemerintah untuk lebih gencar mensosialisasikan kegunaan NIB. Selama ini, pelaku usaha mikro cenderung menganggap legalitas hanya sebagai prasyarat administratif untuk pembukaan rekening atau pengajuan kredit bank.

Padahal, NIB sangat krusial bagi pemerintah dalam memetakan data akurat mengenai profil pengusaha. Data tersebut menjadi landasan utama agar kebijakan yang disusun pemerintah bisa lebih tepat sasaran.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core), Mohammad Faisal, menyebut ada kekhawatiran dari sisi beban biaya. Pelaku usaha mikro dan ultramikro kerap merasa formalitas akan memicu kenaikan pajak.

"Masalahnya, kenapa UMKM itu cenderung banyak yang belum berbadan usaha, terutama yang mikro. Itu karena ada kendala dan juga kekhawatiran terkait misalnya biaya produksinya, biaya usahanya justru meningkat karena pajak atau hal lain," kata Faisal.

Faisal menegaskan bahwa legalitas tidak secara otomatis menaikkan kelas UMKM. Efektivitas NIB harus didukung dengan insentif pajak yang konsisten serta bantuan pemasaran dan pelatihan pengembangan usaha.

Selain masalah legalitas, UMKM juga menghadapi persaingan ketat di ekosistem digital. Faisal menyoroti pentingnya pendampingan agar pelaku usaha mampu bersaing di marketplace sekaligus memahami risiko keamanan data.

"Sebetulnya kan dengan makin banyak platform e-commerce dan juga media sosial, usaha-usaha mikro yang pasarnya sangat localized bisa punya akses yang lebih mudah dan lebih luas," ujarnya.

Tantangan Implementasi di Daerah

Izzudin Al Farras Adha, Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef, menyoroti kendala teknis di lapangan. Menurutnya, koordinasi satu pintu untuk seluruh proses perizinan belum sepenuhnya berjalan optimal di daerah.

"Percepatan legalitas UMKM masih memiliki sejumlah tantangan dalam implementasinya karena sebetulnya belum seluruh proses dilakukan dalam satu pintu," kata Izzudin.

Pelaku UMKM di berbagai wilayah sering kali masih harus mengurus izin sektoral yang beragam. Faktor literasi digital yang belum merata dan biaya transportasi menuju pusat administrasi kabupaten juga menjadi hambatan nyata.

Izzudin memperingatkan potensi beban tambahan bagi usaha ultramikro jika percepatan formalisasi dipaksakan tanpa melihat kapasitas mereka. Hal ini justru bisa memicu keengganan untuk berkembang dan membuat mereka tetap berada di sektor informal.

Artikel terkait

Rekomendasi