Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya kebijakan pembatasan atau penetapan kuota terkait pencairan restitusi pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Selasa (19/5/2026) di Jakarta.
Penegasan tersebut disampaikan demi merespons isu yang beredar, sekaligus memastikan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi para wajib pajak masih terus berjalan normal sampai sekarang. Dilansir dari Money, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat telah menggelontorkan dana restitusi pajak dengan nominal mencapai lebih dari Rp 160 triliun sepanjang periode Januari hingga April 2026.
Pemerintah kini menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih tinggi dalam mencairkan dana tersebut demi menekan potensi kebocoran penerimaan negara, terutama pada pengembalian bernilai besar yang terindikasi salah sasaran.
"Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Langkah pengetatan evaluasi ini diberlakukan tanpa menghentikan hak wajib pajak yang memang bersih dan valid untuk menerima kembali kelebihan bayar mereka.
"Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp 160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp 360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp 480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu," kata Bendahara Negara.
Sikap waspada ini diambil oleh Bendahara Negara demi memverifikasi keabsahan seluruh transaksi pencairan agar terhindar dari segala bentuk praktik manipulasi.
"Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kong kalikong. Dirjen Pajak saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus," ujarnya.
Guna memperkuat lini pengawasan eksternal, Kementerian Keuangan juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melangsungkan audit menyeluruh terhadap performa restitusi pajak dari tahun 2016 hingga 2025.
Upaya pemeriksaan historis tersebut sengaja ditempuh sebagai langkah preventif dalam meminimalkan kerugian finansial negara yang dipicu oleh kesalahan prosedur operasional maupun kecurangan sistemik.
"Belum disampaikan ke saya. Saya sudah minta beberapa bulan lalu, mungkin juga belum selesai. Jadi saya minta audit restitusi pajak dari 2016 sampai 2025," kata Purbaya.