Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan tindakan under invoicing minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan 10 perusahaan eksportir di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2026).

Aksi ini diduga merugikan negara akibat pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai aktual demi menghindari kewajiban pembayaran yang sesuai.

Dilansir dari Detik Finance, data dugaan penyelewengan ekspor komoditas kelapa sawit tersebut sebenarnya telah diperoleh oleh pemerintah sejak tiga bulan lalu.

Purbaya mengonfirmasi nama Wilmar International Group serta Musim Mas Group masuk dalam daftar entitas yang sedang diperiksa, dan memberikan indikasi keterlibatan PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Para eksportir disinyalir mengirim CPO ke perusahaan perdagangan di Singapura sebelum dijual ke Amerika Serikat dengan selisih harga mencapai 50 persen.

Pencatatan ekspor di dalam negeri dilakukan dengan benar, namun dokumen di Singapura diubah menjadi lebih rendah melalui skema transfer pricing.

Pemerintah memastikan langkah penegakan hukum ini tidak bertujuan menghentikan operasional korporasi, melainkan demi menuntut pemenuhan kewajiban keuangan mereka.

"Data itu sudah ada tiga bulan lalu. (Tindakannya) Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," kata Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Purbaya memberikan penegasan mengenai skema manipulasi nilai ekspor yang diduga diterapkan oleh kesepuluh perusahaan tersebut di luar negeri.

"Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, 50% di bawah, kira-kira gitu," paparnya Purbaya, Menteri Keuangan.

Merespons situasi tersebut, manajemen Wilmar International Limited memberikan klarifikasi resmi melalui keterbukaan informasi di Bursa Singapura (SGX).

Pihak korporasi menyatakan belum memperoleh surat panggilan atau pemberitahuan dari otoritas berwenang di Indonesia.

"Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi tentang penyelidikan yang disebutkan dalam artikel tersebut," tulis keterangan Wilmar International Limited.

Meskipun demikian, manajemen Wilmar menegaskan komitmen mereka untuk bersikap kooperatif terhadap proses yang sedang berjalan.

"Kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran mereka," tulis keterangan Wilmar International Limited.

Perusahaan agribisnis ini juga berjanji untuk segera memberikan transparansi informasi kepada publik dan investor pasar modal setelah mendapatkan kejelasan perkara.

"Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki karena diduga melakukan under-invoicing dan transfer pricing ekspor, kami akan memperbarui informasi kepada pasar," tulis keterangan Wilmar International Limited.

Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengambil sikap tegas mendukung penuh proses hukum terkait dugaan manipulasi harga ekspor ini.

"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, GAPKI mendukung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI.

Eddy menyatakan penyelesaian hukum secara cepat sangat krusial bagi stabilitas dan reputasi sektor komoditas sawit nasional.

"Ini supaya tidak terjadi gonjang-ganjing yang bisa merugikan industri sawit Indonesia," tegas Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI.

GAPKI membatasi diri dari penyelidikan internal karena menganggap pengusutan kasus transfer pricing ekspor tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.

"GAPKI tidak melakukan penyelidikan kepada anggota perihal ini, karena ini bukan ranah GAPKI, ini adalah ranah penegak hukum," kata Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI.

Artikel terkait

Rekomendasi