Menteri Keuangan Ungkap Penyebab Penumpukan Kontainer di Tanjung Priok

Menteri Keuangan Ungkap Penyebab Penumpukan Kontainer di Tanjung Priok

Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok saat ini tengah menghadapi masalah serius terkait penumpukan kontainer. Masalah logistik ini dipicu oleh dua faktor utama yang terjadi di lapangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa lonjakan volume impor menjadi salah satu pemicu kondisi tersebut. Namun, pihak Kementerian Keuangan juga mendeteksi adanya indikasi praktik tidak sehat yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha.

Berdasarkan laporan yang dikutip dari Detik Finance, terdapat sejumlah barang impor yang sebenarnya telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi. Kendati demikian, komoditas tersebut tidak kunjung diambil oleh pemiliknya dan dibiarkan tertahan di gudang lini satu selama berbulan-bulan.Pemerintah mensinyalir tindakan para importir ini sengaja dilakukan demi menghemat pengeluaran. Biaya penalti atau denda penumpukan di dalam area pelabuhan dinilai jauh lebih ekonomis ketimbang menyewa fasilitas pergudangan komersial di luar kawasan.

"Ada satu lagi masalah bahwa barang yang sudah clear segala macem itu tidak diambil oleh importir dan ditumpuk di sini selama berbulan bulan. Mungkin karena dendanya lebih murah mereka biarkan saja di sini," kata Purbaya saat meninjau PT Graha Segara, di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026).

Merespons situasi yang menghambat arus logistik ini, otoritas fiskal bersiap mengambil langkah hukum yang lebih ketat. Evaluasi terhadap regulasi yang berlaku saat ini akan segera dilakukan oleh pemerintah.

Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa aturan baru yang dirumuskan nantinya harus tetap mengedepankan aspek keadilan. Kebijakan hukuman tersebut dipastikan tidak akan langsung membebani seluruh pelaku usaha impor secara general.

"Saya minta tadi Pak Djaka (Dirjen Bea Cukai) dan teman-teman untuk melihat regulasinya, membuat regulasi semacam punishment untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini," tutur Purbaya.

"Tapi harus fair jangan tiba-tiba semua berbayar, jangan tiba-tiba semuanya dendanya berlipat-lipat. Tapi kita akan lihat berapa hari yang wajar tapi yang tidak wajar berapa hari baru nanti kita beresin," sambungnya.

Formulasi kebijakan penalti ini akan diawali dengan penetapan batas waktu tinggal kontainer yang masuk kategori toleransi wajar. Setelah batas tersebut ditentukan, pemerintah baru mengklasifikasikan durasi keterlambatan yang layak dijatuhi sanksi finansial tambahan.

Kementerian Keuangan menilai masa inap kontainer yang melebihi durasi satu bulan sudah masuk kategori tidak wajar untuk operasional pelabuhan. Penilaian ini didasarkan pada temuan langsung di pelabuhan yang menunjukkan banyak barang mengendap jauh lebih lama dari batas tersebut.

"Hitungan saya sih kalo sebulan di sini kelamaan kan, dan ini ada yang udah lama banget. Karena mereka mungkin hitungnya di sini lebih murah dibandingkan kalau mereka sewa gudang di luar sana. Tapi kan menghambat kinerja pelabuhan jadinya. Jadi, kan saya usahakan disini sesedikit mungkin," tutup Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi