Kebijakan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau hingga tahun 2027 resmi dipastikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah pemerintah tersebut mendapat apresiasi dari Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia pada Kamis, 21 Mei 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan menilai bahwa keputusan mempertahankan tarif CHT agar tetap stabil merupakan langkah yang tepat. Penstabilan tarif ini dinilai krusial demi menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian.
"Kebijakan ini menjadi bukti, pemerintah mendengar suara masyarakat yang khawatir akibat situasi internasional yang berimbas pada sektor industri hasil tembakau yang menyerap sekitar 6 juta orang, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang eceran. Kebijakan ini membantu mempertahankan mata pencaharian mereka," kata Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.
Dukungan juga diberikan Henry terhadap fokus Kementerian Keuangan dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, lonjakan tarif cukai yang terlalu tinggi selama ini justru menjadi pendorong utama maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
"Momentum ini sangat penting untuk mendorong pemerintah mengambil langkah strategis dan extra ordinary agar mata rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus dengan pendekatan kebijakan yang lebih terukur, komprehensif, dan berbasis data ilmiah," ujar Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.
Di sisi lain, Henry menyatakan bahwa pemerintah masih memiliki tugas untuk mengevaluasi sejumlah regulasi lain yang dinilai memberatkan pelaku usaha di sektor tembakau. Beberapa aturan tersebut meliputi standardisasi kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan.
"GAPPRI meminta pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi industri dan perekonomian nasional yang tidak sedang baik-baik saja," tutur Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.