Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tiadakan Program Tax Amnesty

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tiadakan Program Tax Amnesty

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak lagi menyelenggarakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama masa jabatannya. Penegasan ini disampaikan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/5/2026), guna mengakhiri spekulasi di kalangan pelaku usaha.

Keputusan tersebut didasari pertimbangan mengenai risiko kerentanan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap praktik suap dan tekanan pemeriksaan hukum. Purbaya mencatat bahwa sejumlah pejabat DJP sempat menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan terkait penyelenggaraan program pengampunan pajak sebelumnya.

"Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Menteri Keuangan menilai kebijakan tersebut dapat memicu ketidakpastian bagi dunia usaha jika terus dilakukan secara berulang. Pihaknya lebih memilih untuk mengoptimalkan prosedur perpajakan yang sudah ada secara konsisten.

"Sehingga saya melihat kasihan orang-orang itu. Daripada gitu, ya sudah jalankan saja prosedur pajak yang betul," ucap Purbaya sebagaimana dilansir dari finance.detik.com.

Purbaya juga memperingatkan para pelaku bisnis untuk mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar tanpa mengharapkan adanya fasilitas pengampunan di masa mendatang. Ia bahkan mengisyaratkan bahwa adanya tax amnesty baru hanya akan terjadi jika terjadi pergantian kepemimpinan di kementeriannya.

"Ada yang diperiksa gara-gara tax amnesty. Jadi, ke depan, mungkin kita enggak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi, teman-teman bisnis, bayar pajak yang betul. Kami enggak akan adakan amnesty lagi," tuturnya dikutip dari news.ddtc.co.id.

Selain menutup pintu bagi program baru, Purbaya meluruskan polemik mengenai rencana pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Ia menjamin tidak akan ada penggalian data ulang bagi wajib pajak yang sudah mendaftarkan hartanya secara jujur.

"[Tax amnesty] menimbulkan kerentanan bagi pegawai pajak saya. Bisa disogok. Bisa juga enggak disogok, tapi diperiksa terus. Saya lihat kasihan orang-orang itu," ujarnya menambahkan.

Pemeriksaan hanya akan difokuskan kepada peserta yang memiliki tunggakan komitmen, seperti janji repatriasi harta dari luar negeri yang belum direalisasikan hingga batas waktu yang ditentukan. Bendahara Negara ini menekankan bahwa bagi wajib pajak yang sudah patuh, tidak perlu ada kekhawatiran berlebih.

"Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Kalau dilakukan berarti gue dipecat," tuturnya dalam laporan news.ddtc.co.id.

Untuk menjaga stabilitas informasi, Purbaya berencana memusatkan seluruh pengumuman kebijakan strategis perpajakan melalui satu pintu di Menteri Keuangan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran data antara pengambil kebijakan dan pihak eksekutor di lapangan.

"Jadi ke depan mungkin kita nggak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul, kita nggak akan ada tax amnesty lagi," tegas Purbaya di hadapan awak media.

Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi tetap kondusif di Indonesia. Sebelumnya, Indonesia tercatat telah melaksanakan dua kali pengampunan pajak, yakni pada periode 2016-2017 dan semester pertama tahun 2022.

"Kalau sudah ikut tax amnesty, ya sudah. Kecuali misalnya dia janji di tax amnesty nanti bulan depan saya bayar Rp 100 miliar misalnya, itu belum bayar, nah itu dikejar. Yang lain mestinya enggak," tutur Purbaya melansir finance.detik.com.

Menteri Keuangan mengimbau wajib pajak untuk tetap menjalankan bisnis sesuai perkembangan normal dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Integrasi data perpajakan akan terus diperkuat tanpa harus memberikan pengampunan tambahan.

"Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," kata Purbaya sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Ia juga berencana memberikan teguran kepada Dirjen Pajak terkait komunikasi publik agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Menurutnya, kepastian hukum adalah kunci utama dalam keberlanjutan informasi perpajakan nasional.

"Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saja, bukan DJP lagi. Untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu, (Ditjen) Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan dan mengambil kebijakan," ujarnya dalam taklimat media tersebut.

"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," pungkasnya kembali mempertegas posisi pemerintah di kantor Kementerian Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi