Pelaku usaha diminta segera melaporkan jika menemukan adanya layanan di kawasan pelabuhan yang mewajibkan pembayaran menggunakan dolar Amerika Serikat (AS). Instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat meninjau fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) PT Graha Segara di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026).
Langkah penegasan ini diambil karena seluruh transaksi di wilayah kesatuan Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah demi menjaga stabilitas nilai tukar nasional, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Jangan (pakai dolar AS), nanti rupiah melemah gua susah lagi. Kita cinta rupiah semua," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya memastikan bahwa seluruh sistem pembayaran operasional yang berjalan di PT Graha Segara saat ini sudah sepenuhnya menggunakan mata uang rupiah. Kendati demikian, penindakan hukum secara tegas akan langsung dilakukan apabila instansinya menemukan bukti pelanggaran aturan mata uang di lapangan.
"Laporin ke saya nanti saya hajar dia. Kita beresin, tapi secara peraturan harusnya rupiah dan ini kan Indonesia alat transaksi yang diakui adalah rupiah memang. Jadi, kalau ada dolar itu penyelewengan kasih tau kami, kami akan tindak," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Munculnya penggunaan mata uang asing di kawasan penyeberangan laut tersebut diidentifikasi berkaitan erat dengan administrasi perusahaan pelayaran atau shipping line. Beberapa komponen biaya logistik terpantau masih mengacu pada standar dolar AS, walaupun mekanisme penagihan akhirnya tetap dikonversi ke dalam mata uang rupiah.
Komponen beban biaya penanganan penumpukan yang menggunakan acuan tersebut di antaranya adalah Terminal Handling Charge (THC) serta Container Adjustment Charge (CAC) AS. Pihak kementerian mengonfirmasi bahwa penyesuaian nominal tersebut tidak memengaruhi layanan PT Graha Segara yang tetap konsisten memberlakukan rupiah.