Menteri Perdagangan Budi Santoso Sahkan Revisi Aturan PMSE

Menteri Perdagangan Budi Santoso Sahkan Revisi Aturan PMSE

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani revisi peraturan terkait Pergadangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada Jumat, 5 Juni 2026. Langkah pembaruan hukum ini sengaja diakselerasi oleh pemerintah untuk memperkokoh fondasi ekosistem perdagangan digital nasional, seperti dikutip dari Suara.

Regulasi anyar tersebut hadir sebagai langkah penyempurnaan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Penyesuaian ini dinilai perlu dilakukan demi mengimbangi dinamika pasar terkini, lompatan teknologi, serta kemunculan model bisnis digital yang kian kompleks.

Aturan baru ini mengemban misi besar untuk mendongkrak daya saing produk-produk lokal, khususnya komoditas yang diproduksi oleh para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah berharap produk dalam negeri mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri melalui penguatan regulasi tersebut.

"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen," kata Budi Santoso kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Dalam lembaran regulasi yang baru disahkan ini, Kementerian Perdagangan memetakan ruang lingkup kebijakan ke dalam lima aspek fundamental. Kelima pilar tersebut dirancang secara komprehensif untuk menciptakan keseimbangan pasar antara penyedia platform, pedagang, dan konsumen.

Poin pertama adalah peningkatan visibilitas produk lokal, di mana penyedia platform digital kini memiliki kewajiban hukum untuk menempatkan produk UMK di etalase utama. Aspek kedua mengatur fasilitasi legalitas, yang mewajibkan setiap individu atau badan usaha daring untuk mengantongi perizinan usaha resmi.

Aspek ketiga memperketat transparansi kemitran platform mengenai keterbukaan struktur biaya yang dibebankan kepada mitra pedagang serta kejelasan skema promosi. Poin keempat berfokus pada penguatan perlindungan konsumen melalui penyediaan sistem penanganan keluhan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang responsif.

Aspek kelima mengatur tata kelola teknologi digital dengan mulai mengadopsi dan mengatur batas pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam aktivitas pemasaran. Seluruh poin ini diharapkan dapat menertibkan aktivitas promosi produk di ruang digital nasional.

Perluasan Cakupan Sektor Transportasi Daring dan Agen Wisata

Salah satu poin paling krusial dalam revisi Permendag ini adalah perluasan definisi dan cakupan klasifikasi model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE). Mengikuti perkembangan lanskap digital, pemerintah kini memasukkan sektor ride-hailing (aplikasi transportasi daring) dan Online Travel Agent (OTA) ke dalam jangkauan hukum.

Kendati demikian, Menteri Perdagangan memberikan catatan khusus mengenai batasan operasional untuk sektor ride-hailing agar tidak tumpang tindih dengan regulasi sektoral lainnya.

"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," tutur Budi Santoso.

Sementara itu, dimasukkannya model bisnis OTA didasari atas fakta bahwa sektor ini telah menjelma menjadi motor penggerak ekonomi digital yang sangat masif. Cakupan hukum untuk OTA ini akan mengikat seluruh aktivitas transaksi yang berkaitan dengan pemesanan dan penjualan layanan wisata.

Aturan tersebut mengikat mulai dari tiket moda transportasi, akomodasi perhotelan, tiket masuk atraksi hiburan, hingga paket perjalanan terpadu.

"Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya," tutur Budi Santoso.

Keuntungan Strategis Perizinan Usaha Daring

Terkait kewajiban kepemilikan izin usaha bagi para pedagang online, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan instrumen untuk membatasi ruang gerak. Kebijakan ini justru diterapkan demi menciptakan iklim usaha yang lebih tertib, akuntabel, dan sehat di pasar digital.

Langkah ini juga diambil untuk memitigasi peredaran barang-barang ilegal yang dapat merugikan ekosistem digital nasional. Dari sisi pelaku usaha, kepemilikan legalitas formal sebenarnya memberikan keuntungan strategis yang sangat besar dalam jangka panjang.

"Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," kata Budi Santoso.

Artikel terkait

Rekomendasi