Menteri UMKM Siap Gandeng Komdigi dan KPPU Atur Biaya E-Commerce

Menteri UMKM Siap Gandeng Komdigi dan KPPU Atur Biaya E-Commerce

Kementerian UMKM bersiap menempuh langkah hukum dengan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga guna merespons lonjakan biaya layanan di platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam melindungi keberlangsungan pelaku usaha lokal dari tekanan regulasi biaya sepihak.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Perdagangan, dilansir dari Detik Finance. Selain itu, peluang untuk melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga terbuka lebar dalam penanganan persoalan ini.

"Saya selaku Menteri UMKM akan ke Komdigi, nanti abis itu Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Dan tidak menutup kemungkinan akan ke KPPU. Karena kan ini bagian dari komisi persaingan usaha juga," kata Maman saat ditemui di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Maman menegaskan bahwa pemerintah memikul tanggung jawab ganda untuk menjaga ekosistem niaga digital. Di satu sisi, eksistensi marketplace harus dipertahankan sebagai wadah berjualan, namun keselamatan UMKM tetap menjadi prioritas utama di tengah tantangan ekonomi.

"kita wajib menjaga marketplace, karena itu juga sebuah institusi yang nggak bisa kita kesampingkan karena bayak pihak berjualan di situ. Tapi di sisi lain saya banyak tugas, amanah kontitusi melindungi dan menjaga umkm bisa survive, di tengah tantangan situasi global saat ini. Semua pihak harus pahami," tutur Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Pemerintah menyoroti kebijakan sejumlah platform yang menaikkan biaya logistik dan administrasi per Mei 2026. Berdasarkan data operasional, TikTok Shop memberlakukan biaya layanan logistik baru per 1 Mei 2026 yang disesuaikan dengan berat paket serta jarak tempuh.

"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual.

Di sisi lain, Shopee Indonesia turut menyesuaikan tarif program Gratis Ongkir XTRA per 2 Mei 2026. Biaya layanan untuk produk ukuran biasa di bawah 5 kg berkisar 1-8%, sedangkan produk ukuran khusus dengan berat 5 kg atau lebih dikenakan tarif 2,5-9,5%.

Kementerian UMKM kini tengah merancang Peraturan Menteri (Permen) baru untuk meningkatkan daya saing serta memproteksi pelaku usaha domestik. Aturan tersebut nantinya melarang platform e-commerce menaikkan biaya layanan dan biaya admin secara mendadak tanpa koordinasi.

Maman mengakui skema Business-to-Business (B2B) yang menyerahkan tarif pada mekanisme pasar memicu ketidakadilan bagi pelaku UMKM yang posisinya lebih lemah. Melalui regulasi baru ini, pemerintah berkomitmen mengintervensi pasar demi menciptakan keadilan usaha.

"Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya," ujar Maman di DPR pada Senin (18/5).

Artikel terkait

Rekomendasi