Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan Peraturan Menteri yang melarang platform e-commerce menaikkan biaya layanan secara mendadak guna meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal dalam rapat kerja di Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026), dilansir dari Detik Finance.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa langkah ini diambil merespons keluhan para pelaku usaha terkait biaya admin, komisi, hingga promosi yang terus melonjak di marketplace. Aturan baru ini mewajibkan pemberitahuan kenaikan biaya dilakukan minimal tiga bulan sebelumnya agar tidak merusak perencanaan keuangan pedagang.
Pemerintah juga mewajibkan adanya kontrak berjangka satu tahun antara platform dan penjual demi menjamin stabilitas biaya, serta mengimbau agar ukuran huruf dalam kontrak digital dapat dibaca dengan jelas oleh pelaku UMKM.
"Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang telah menyelesaikan proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Saat ini, draf aturan tersebut sedang menunggu pengundangan resmi di Kementerian Sekretariat Negara.
"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Mengenai penegakan aturan, Kementerian UMKM telah menyiapkan instrumen sanksi bertahap bagi pengelola platform yang melanggar ketentuan. Meski demikian, pemerintah berjanji akan tetap menjaga keseimbangan ekosistem digital yang melibatkan platform, penjual, dan perusahaan logistik.
"Ada beberapa (sanksi yang disiapkan). Ada tahapannya kok. Marketplace juga harus dijaga juga, ekosistemnya, karena bagaimanapun ini ada ekosistem seller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya. Artinya, kami sudah berdialog dengan marketplace, sudah diskusi panjang, sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan kebijakan. Artinya, ini sudah dianggap fair," kata Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Selain pembatasan kenaikan biaya, beleid ini menyederhanakan komponen biaya e-commerce menjadi tiga kategori saja, yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Pemerintah juga mewajibkan platform memberikan diskon biaya layanan sebesar 50 persen khusus untuk produk dalam negeri yang dijual oleh usaha mikro dan kecil (UMK).
"Mereka nggak bisa dibiarkan free fight, bertarung dengan usaha menengah dan usaha besar. Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Anggaran potongan harga tersebut sepenuhnya menjadi beban pihak pengelola platform digital dan bukan bersumber dari dana pemerintah. Kebijakan diskon ini berlaku bagi pelaku UMK yang terintegrasi dalam sistem digital pemerintah.
"Dibebankan ke platform kok, diskon aja. Ya kan sama aja kayak mereka bikin promo," tambah Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Insentif ini nantinya khusus diperuntukkan bagi pelaku usaha yang sudah masuk ke dalam platform Sapa UMKM. Sistem tersebut akan langsung terhubung dan terintegrasi dengan sejumlah marketplace besar di Indonesia.
"Jadi, nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ," terang Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.