Kementerian UMKM tengah merumuskan Peraturan Menteri guna melarang platform e-commerce menaikkan biaya layanan serta biaya admin secara mendadak demi melindungi pelaku usaha domestik dari tekanan ekonomi global.
Langkah penertiban ini diambil merespons keluhan para pelaku usaha kecil terkait lonjakan tarif komisi dan iklan di sejumlah marketplace, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (21/5/2026).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Perdagangan guna mengatasi persoalan ini.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga tersebut ditempuh sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya selaku Menteri UMKM akan ke Komdigi, nanti abis itu Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Dan tidak menutup kemungkinan akan ke KPPU. Karena kan ini bagian dari komisi persaingan usaha juga," kata Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Pemerintah menyadari pentingnya menjaga keberlangsungan hidup platform digital sebagai wadah berniaga bagi banyak pihak.
Kendati demikian, perlindungan terhadap ketahanan usaha mikro, kecil, dan menengah tetap menjadi prioritas utama yang harus diselaraskan.
"kita wajib menjaga marketplace, karena itu juga sebuah institusi yang nggak bisa kita kesampingkan karena bayak pihak berjualan di situ. Tapi di sisi lain saya banyak tugas, amanah kontitusi melindungi dan menjaga umkm bisa survive, di tengah tantangan situasi global saat ini. Semua pihak harus pahami," tutur Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Sebelumnya, mekanisme penetapan biaya di pasar digital diserahkan sepenuhnya pada skema Business-to-Business (B2B).
Namun, pola tersebut dinilai memicu ketidakadilan lantaran mempertemukan dua pihak dengan kekuatan ekonomi yang tidak seimbang.
"Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Kebijakan penyesuaian tarif sendiri telah diberlakukan oleh beberapa platform pengiriman dan belanja daring sejak awal bulan ini.
Salah satu aplikasi video pendek yang menyediakan fitur belanja menerapkan ongkos logistik bervariasi tergantung berat paket dan jarak wilayah per 1 Mei 2026.
"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual.
Di sisi lain, platform belanja daring kompetitor juga mengubah skema biaya program gratis ongkir ekstra mulai 2 Mei 2026.
Penetapan tarif baru tersebut kini dikelompokkan berdasarkan kategori produk serta ukuran paket, di mana produk biasa di bawah 5 kilogram dikenakan biaya 1 hingga 8 persen, sedangkan ukuran khusus di atas 5 kilogram dikenakan biaya 2,5 sampai 9,5 persen.