Menteri UMKM Batasi Fasilitas PPh Final untuk CV dan PT

Menteri UMKM Batasi Fasilitas PPh Final untuk CV dan PT

Pemerintah kini mengecualikan persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan dari fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebesar 0,5 persen. Kebijakan baru tersebut disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu (3/6/2026).

Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Regulasi tersebut mengatur tentang Perubahan Atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Melalui aturan ini, CV dan PT non-perorangan akan dikenakan skema pajak penghasilan normal. Kendati demikian, fasilitas tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi CV dan PT perorangan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut memisahkan insentif berdasarkan bentuk kepemilikan usaha.

"Aturan yang baru, bagi PT perseorangan, tetap mendapatkan insentif yang 0,5% dengan omzet Rp 4,8 miliar. Tetapi bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Pemberlakuan pajak penghasilan normal bagi badan usaha non-perorangan tersebut juga dihitung berdasarkan keuntungan bersih perusahaan.

"Bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, dia diberlakukan pajak normal dari nilai bersih, dari laba bersih, bukan dari gross. Jadi perlu diluruskan ini," tambah Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Pemerintah tetap menyediakan bentuk insentif lain bagi PT atau CV non-perorangan beromzet di bawah Rp 4,8 miliar berupa potongan tarif pajak.

"PT dan CV non-perorangan, yang omzet-nya masih di bawah Rp 4,8 miliar, tetap diberikan insentif. Apa insentifnya? Kalau pajak normal, 22% dari laba bersih, bagi PT non-perorangan dan CV non-perorangan, yang omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50%, (pajaknya) jadi 11%," tambah Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah selama tujuh tahun terakhir, ditemukan adanya praktik kecurangan oleh oknum pengusaha.

"Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5% dari omzet, yaitu yang di bawah Rp 4,8 miliar," terang Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Praktik pemecahan badan usaha tersebut dinilai mencederai rasa keadilan karena mengaburkan target sasaran insentif yang seharusnya ditujukan bagi pelaku UMKM asli.

"Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzet-nya di atas Rp 4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM yang omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar. Jadi semangatnya sebetulnya keadilan aja," jelas Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Artikel terkait

Rekomendasi