Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengambil langkah tegas dengan berencana menemui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna membahas kebijakan sepihak TikTok Shop yang menaikkan biaya komisi platform di Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah adanya pengumuman resmi mengenai penyesuaian tarif komisi yang diberlakukan oleh TikTok Shop bersama Tokopedia. Pemerintah sebelumnya telah mengimbau penyedia layanan niaga elektronik untuk menahan kenaikan biaya operasional bagi pedagang.
“Kami akan koordinasi, besok saya mau ke Sragen, hari Rabu saya akan ketemu dengan Menteri Komdigi,” kata Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pemerintah kini sedang meninjau aspek regulasi dari kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh manajemen lokapasar tersebut. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Money, langkah evaluasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aturan perlindungan pedagang yang dilanggar.
“Jadi waktu itu, rapat kami Kementerian UMKM, dengan marketplace, untuk mencegah terjadinya. Mencegah terjadinya, dispute, tumpang tinggi isu segala macam, tahan dulu deh. Gak usah dulu naikkan,” ujar Maman.
Pihak kementerian saat ini terus melakukan pencatatan dan pemeriksaan mendalam terkait detail skema kenaikan tarif komisi yang baru saja diterapkan. Evaluasi kepatuhan hukum platform digital terhadap komitmen bersama menjadi prioritas utama pemerintah dalam mengawal ekosistem pasar digital.
“Tinggal nanti kita lihat, secara aturan melanggar gak tuh, yang dilakukan oleh TikTok Shop,” tutur Maman.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Kementerian UMKM tengah merampungkan penyusunan Peraturan Menteri (Permen) tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing. Regulasi ini dirancang agar platform e-commerce tidak bisa mengubah tarif layanan secara mendadak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya.
Kebijakan perubahan biaya yang tiba-tiba dinilai sangat memberatkan para pelaku usaha kecil yang telah menetapkan proyeksi keuangan tahunan mereka. Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan kepastian usaha bagi keberlangsungan bisnis mikro.
“Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pastikan mengganggu cashflow teman-teman seller, dong,” kata Maman.
Melalui rancangan aturan baru tersebut, setiap platform jual beli digital nantinya diwajibkan memberikan masa transisi yang cukup sebelum menerapkan tarif baru. Penyesuaian skema biaya harus dikomunikasikan secara formal dalam periode waktu yang telah ditentukan.
“Supaya saudara-saudara kita, pengusaha mikro dan kecil, dia punya kesempatan untuk mempersiapkan diri,” ucap Maman.
Berdasarkan data operasional, TikTok Shop mengubah batas maksimal komisi dinamis dari Rp 40.000 menjadi Rp 650.000 per produk beserta kenaikan persentase tarif kategori. Kategori buku, majalah, dan audio naik menjadi 8 persen, alat keras menjadi 7 persen, serta kecantikan menjadi 7 persen.