Menteri UMKM Protes Kenaikan Sepihak Biaya Layanan E-Commerce

Menteri UMKM Protes Kenaikan Sepihak Biaya Layanan E-Commerce

Kebijakan platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan secara mendadak memicu protes keras dari pemerintah karena dinilai memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kementerian UMKM langsung bergerak melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjuti keluhan para seller mengenai lonjakan beban biaya tersebut.

Langkah koordinasi ini diambil karena kenaikan charging fee yang tidak terprediksi dinilai telah mengganggu arus kas (cash flow) para pengusaha kecil di tanah air.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan kekesalannya terhadap kebijakan salah satu platform digital, termasuk TikTok Shop, yang menetapkan tarif baru tanpa komunikasi yang jelas.

Dikutip dari Suara, koordinasi antarlembaga ini dilakukan untuk menyelaraskan wewenang masing-masing kementerian dalam melindungi ekosistem usaha domestik.

"Kami alhamdulillah mendapat respon yang positif dan responsif sekali dari Kemenkom Digi. Sejujurnya kami kenapa harus ketemu Komdigi karena perlu koordinasi wewenang kita masing-masing," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Menurut Maman, Kementerian UMKM memegang tanggung jawab dalam aspek perlindungan serta peningkatan daya saing pelaku usaha kecil, sedangkan Komdigi memiliki otoritas dalam pengawasan ruang digital.

Persoalan utama yang dihadapi para pedagang saat ini adalah ketiadaan jadwal atau timeline yang disepakati bersama sebelum tarif layanan dinaikkan.

"Kalau transaksional hitung-hitungan, beban charging fee yang dibayar itu sah-sah saja. Tapi pada saat harganya terus naik tanpa ada schedule waktu, tanpa timeline yang tepat atau disepakati, akhirnya mengganggu cash flow pengusaha mikro kecil kita di tanah air," jelasnya.

Pemerintah juga menyoroti adanya platform yang menaikkan biaya layanan hingga dua kali dalam rentang waktu yang sangat berdekatan.

"Misalnya contoh, kita baru dapat lagi informasi bahwa salah satu e-commerce tanggal 18 Mei kemarin menaikkan, lalu tiba-tiba tanggal 1 Juni menaikkan lagi. Saya pikir hal-hal seperti ini tidak fair," bebernya.

Politikus Partai Golkar tersebut menilai tindakan ini sudah mengarah pada penyalahgunaan dominasi pasar atau abuse market, sehingga berencana membawa masalah ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Tadi kita diskusi ini sudah abuse market. Habis ini saya akan ke KPPU dan kita akan sampaikan situasi kondisi ini," imbuhnya.

Kementerian UMKM memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital agar tidak mengambil keputusan sepihak yang merugikan posisi pedagang kecil.

"Saya minta kepada e-commerce yang memang cenderung punya potensi melakukan abuse market, ingat keberadaan kami Kementerian UMKM akan melakukan positioning pembelaan kepada kepentingan pengusaha mikro dan kecil di Tanah Air kita," ungkapnya.

Pemerintah menegaskan tidak bersikap anti terhadap keberadaan platform belanja daring, namun keadilan ekosistem digital harus tetap dijaga secara seimbang.

"E-commerce tetap kita jaga ekosistemnya, teman-teman UMKM juga kita jaga. Prinsipnya berkeadilan. Tapi pada saat salah satu mengambil langkah sepihak tanpa berbicara dengan pihak lain, saya pikir itu sudah bergeser ke arah ketidakadilan," kata Maman.

Artikel terkait

Rekomendasi