Menteri UMKM Respons Penjual E-Commerce Pindah ke Situs Mandiri

Menteri UMKM Respons Penjual E-Commerce Pindah ke Situs Mandiri

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi langkah para penjual yang berpindah dari platform e-commerce ke situs mandiri akibat tingginya beban operasional di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (18/5/2026).

Perpindahan para pelaku usaha tersebut dipicu oleh meningkatnya biaya operasional di platform digital, termasuk pengenaan biaya layanan logistik atau ongkos kirim. Kebijakan migrasi mandiri ini dinilai sebagai langkah perlindungan bagi margin keuntungan para pedagang, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk terus memantau situasi ini demi menciptakan iklim usaha yang sehat. Regulasi berupa Peraturan Menteri tengah dipersiapkan untuk memastikan ekosistem e-commerce tetap berjalan secara adil dan transparan bagi semua pihak.

"Pihak yang membangun hubungan kerja sama, di mana salah satu pihaknya merasa hubungan kerja sama itu tidak menguntungkan mereka, ya saya rasa wajar-wajar saja kalau mereka hengkang kan," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Pihak kementerian juga sudah melakukan pertemuan langsung dengan manajemen e-commerce guna meminta kejelasan mengenai struktur biaya layanan. Dalam pertemuan tersebut, pengelola platform digital mengeklaim tidak melakukan perubahan harga dasar.

"Penjelasan marketplace kepada kita, tidak ada perubahan harga yang ada itu adalah kebijakan ongkir gratis tapi bagi yang retur (pengembalian barang). Itu yang ada. Tapi dari segi harga, price sebetulnya masih sama ini menurut marketplace," tambah Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Kementerian UMKM mengimbau agar penyedia layanan e-commerce menahan rencana kenaikan tarif komisi dalam waktu dekat. Langkah penundaan ini dinilai penting untuk meredam kegaduhan dan menghindari salah paham di kalangan masyarakat.

"Kemarin kesepakatan kita, saya udah sampaikan kepada teman-teman marketplace, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman dan lain sebagainya, tolong ditahan dulu kenaikan biaya," jelas Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Selain itu, regulasi mengenai biaya komisi dinamis yang diterapkan oleh platform TikTok Shop per 18 Mei 2026 juga masuk dalam pengawasan pemerintah. Biaya Komisi Platform tersebut ditarik dari seluruh penjual di Indonesia berdasarkan nilai produk yang terjual.

"Kalau memang betul ada isu kayak gini, jadi macam-macam lagi tuh. Tinggal nanti kita lihat, secara aturan melanggar nggak tuh, yang dilakukan oleh TikTok Shop. Kami akan koordinasi, besok saya mau ke Sragen, hari Rabu saya akan ketemu dengan MenKomdigi," terang Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Artikel terkait

Rekomendasi