Kelompok usia 19 hingga 34 tahun yang mencakup generasi milenial dan generasi Z menjadi penyumbang terbesar kredit macet pada industri pinjaman online legal per Maret 2026. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), porsi pendanaan macet dari kelompok usia produktif tersebut mencapai 48,65 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan bahwa tren ini selaras dengan tingginya aktivitas penggunaan layanan pinjaman pada usia tersebut. Kondisi ini menyebabkan eksposur risiko meningkat sehingga diperlukan penguatan kapasitas pembayaran dari para nasabah.
"Pendanaan macet industri Pindar pada Maret 2026 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun dengan porsi 48,65%" ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Dilansir dari Detik Finance, tingkat wanprestasi atau TWP90 industri pinjol secara keseluruhan terus merangkak naik. Pada Februari 2026, angka TWP90 menyentuh level 4,54 persen, melonjak signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang berada di angka 2,78 persen.
Agusman menekankan bahwa mayoritas masalah gagal bayar ini bersumber dari pembiayaan di sektor konsumtif. Karakteristik pinjaman jenis ini dinilai memiliki tingkat kerentanan yang tinggi karena sangat bergantung pada stabilitas arus kas individu peminjam.
"Pendanaan macet didominasi oleh sektor konsumtif, mengingat sangat bergantung pada pendapatan dan arus kas pribadi sehingga lebih sensitif terhadap kemampuan bayar," tutur Agusman.
Hingga Maret 2026, OJK mengidentifikasi terdapat 16 penyelenggara pinjaman online yang memiliki rasio TWP90 di atas batas 5 persen. Meskipun melampaui ambang batas tertentu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak serta-merta dilarang untuk beroperasi atau menyalurkan pendanaan baru ke masyarakat.
"Penyelenggara tersebut tidak serta merta harus menghentikan penyaluran pembiayaan, namun perlu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk memperbaiki kualitas penyaluran dan manajemen risiko," ujarnya.
Sebagai langkah mitigasi risiko di masa depan, otoritas meminta para pelaku industri untuk memperketat proses penilaian kredit (credit scoring). Perusahaan pinjol juga diinstruksikan untuk mengefektifkan prosedur penagihan tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen yang berlaku.
"OJK memproyeksikan TWP90 tetap dapat dikelola dalam batas yang terkendali seiring dengan penguatan manajemen risiko, tata kelola dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh penyelenggara Pindar," ucap Agusman.
Seiring dengan kenaikan risiko tersebut, industri pinjol mencatatkan pertumbuhan penyaluran dana yang masif. Nilai outstanding pembiayaan kepada masyarakat hingga Maret 2026 telah menembus angka Rp 101,03 triliun, atau mengalami pertumbuhan sebesar 26,25 persen secara tahunan.