Misbakhun Sebut Regulasi Kripto Indonesia Paling Maju

Misbakhun Sebut Regulasi Kripto Indonesia Paling Maju

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai Indonesia menjadi salah satu negara paling maju dalam pengaturan aset kripto karena memiliki landasan hukum kuat tingkat undang-undang. Penegasan tersebut disampaikan dalam acara CFX Crypto Conference 2026 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026), sebagaimana dilansir dari Suara.

Keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem aset digital yang sehat, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tercermin dari perkembangan regulasi ini. Pengaturan aset kripto kini telah mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas.

"Di P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang paling baru, kita membicarakan banyak hal tentang aset kripto," ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Keberadaan regulasi yang kuat dinilai krusial demi menjaga keseimbangan antara inovasi industri dan perlindungan bagi konsumen. Selain memperkuat aspek hukum, fondasi kelembagaan juga telah dibangun untuk mendukung keamanan pasar.

"Indonesia salah satu negara yang paling advance dalam melakukan regulasi di kripto pada level undang-undang," kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Langkah memperkuat keamanan ini sejalan dengan konsep "Blockchain Trilemma" dari pendiri Ethereum, Vitalik Buterin. Saat ini ekosistem perdagangan nasional menerapkan pemisahan fungsi yang jelas antara bursa, lembaga kliring, dan kustodian.

Bursa aset kripto melalui CFX dan Indonesia Crypto Exchange (ICEx) bertugas mencatat transaksi real time dan menjaga integritas pasar. Sementara Central Counterparty Asset Clearing Indonesia (CACI) menjamin penyelesaian transaksi, dan Indonesia Coin Custodian (ICC) menjaga keamanan aset pelanggan.

Struktur kelembagaan tersebut menjadi modal penting untuk menciptakan kepercayaan investor. Di sisi lain, kehadiran Regulatory Sandbox OJK juga disoroti sebagai ruang aman bagi para inovator teknologi blockchain.

"Bagaimana nanti ini kita atur ini bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk anak bangsa kita sendiri," ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Penguatan regulasi dan infrastruktur kelembagaan ini diharapkan dapat menjadi fondasi pertumbuhan jangka panjang bagi industri aset digital Indonesia. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk meningkatkan daya saing nasional dalam ekonomi digital global.

Artikel terkait

Rekomendasi