Pengendara Motor Lawan Arus di Cengkareng Demi Pangkas Waktu

Pengendara Motor Lawan Arus di Cengkareng Demi Pangkas Waktu

Puluhan pengendara sepeda motor terpantau nekat melawan arus dari Jalan Kamal Raya menuju Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (12/5/2026) sore. Aksi berbahaya yang terekam selama jam sibuk tersebut dilakukan demi memotong jarak perjalanan menuju arah Cengkareng, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Lebih dari 50 motor tercatat melakukan pelanggaran ini hanya dalam kurun waktu lima menit pada pukul 17.40 WIB. Para pemotor berupaya mencapai titik putar balik pintu air Cengkareng di depan Ruko 1000 demi menghindari jalur resmi di Jalan Syeikh Junaid Al Batawi yang berjarak 1,5 kilometer.

Alshad (25), salah satu pengguna jalan, mengaku sering melakukan aksi tersebut karena desakan waktu. Keinginan untuk menghindari penumpukan kendaraan di area putar balik resmi menjadi alasan utama dirinya melanggar aturan.

"Jujur emang pernah beberapa kali sih (lawan arus), enggak selalu tiap lewat situ, tapi biasanya kadang kalau lagi buru-buru atau ngejar waktu. Jadi biar enggak lama kan kalau mesti muter lewat Kayu Besar situ," ungkap Alshad saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa.

Ia menambahkan bahwa memotong jalan memberikan efisiensi waktu yang signifikan dibandingkan harus mengantre di titik kemacetan Kayu Besar. Selisih waktu perjalanan bisa mencapai 15 menit jika mengikuti rute yang seharusnya.

"Emang berasa banget sih lebih cepatnya, misalnya ke Kayu Besar-nya 5 menit, balik sampai putaran baliknya lagi itu kadang macet, bisa 10 menit sendiri. Udah 15 menit tuh berarti kenanya, padahal dari keluar Tegal Alur sini tuh dekat banget udah kelihatan putaran baliknya," ucapnya.

Kurangnya informasi mengenai jalur alternatif melalui perumahan KFT juga menjadi kendala bagi pengendara yang bukan merupakan warga asli daerah tersebut. Alshad menyatakan ketidaktahuannya terhadap rute dalam yang lebih aman.

"Kadang tuh malas karena emang ya jauh aja gitu. Jujur enggak tahu juga (ada rute alternatif), tahunya ya antara lawan arus apa muternya jauh gitu. Karena bukan orang asli sini, tapi sering lewat sini. Apalagi itu lewat dalam-dalam kan, kita enggak ngerti," ujar dia.

Atas kondisi tersebut, ia mengharapkan adanya langkah nyata dari pihak kepolisian maupun pemerintah untuk menyediakan solusi infrastruktur. Alshad menyarankan penambahan titik putar balik atau pemasangan rambu yang lebih jelas.

"Harusnya ya kalau menurut saya ditambahin aja titik putar baliknya yang lebih dekat atau dikasih gimana caranya gitu biar ada solusinya, atau dikasih rambu penunjuk arah buat lewat mana biar enggak lawan arah," ucap Alshad.

Fatih (27), warga setempat, mengeluhkan dampak dari perilaku pengendara motor tersebut yang memicu kemacetan panjang di wilayahnya. Ia menyoroti bahwa tindakan memotong jalur tersebut sering kali membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

"Dari dulu itu mereka pada begitu, lawan arah kan pas beloknya motong jadi yang lain pada berhenti, bikin macet," keluh Fatih.

Kanit Lantas Polsek Cengkareng, AKP Yeni, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terjadi akibat rendahnya kedisiplinan pengendara. Ia membenarkan bahwa banyak pengendara enggan menuju putar balik Kayu Besar karena alasan jarak.

"Memang karena kurangnya kesadaran dan disiplin pengendara dalam berlalu lintas, sebagian pengendara sengaja melawan arus karena ingin mempersingkat waktu tanpa memikirkan risiko keselamatan," kata Yeni saat dihubungi melalui telepon, Selasa.

Pihak kepolisian telah melakukan penjagaan rutin di lokasi tersebut untuk menekan angka pelanggaran. Namun, para pengendara cenderung kembali melanggar saat petugas tidak berada di tempat.

"Kami selalu jaga di sana, tapi seperti kucing-kecingan dengan petugas. Saat dijaga petugas enggak ada yang berani (melawan arus). Tapi kami kan harus berjaga di titik lain juga, tidak bisa selalu di satu titik saja," ucapnya.

Yeni memberikan saran rute alternatif melalui perumahan KFT yang bisa diakses di samping SMPN 108 untuk menghindari putar balik yang jauh. Jalur ini diklaim legal dan tetap bisa menghemat waktu perjalanan tanpa melanggar arus.

"Sebenarnya bisa mereka masuk lewat dalam melalui jalan di sebelah SMPN 108 melalui perumahan KFT nanti tembus keluar di Ruko 1000, bisa putar balik tanpa harus lawan arah," tuturnya.

Pihak kepolisian terus menghimbau agar pengendara mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan. Penegakan aturan diharapkan dapat menekan potensi bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.

"Melawan arus sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, menimbulkan kemacetan, serta melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku," ucap dia.

Artikel terkait

Rekomendasi