DPR Tegaskan Nelayan Kapal 30 GT Berhak Gunakan Solar Subsidi

DPR Tegaskan Nelayan Kapal 30 GT Berhak Gunakan Solar Subsidi

Anggota Komisi VI DPR Asep Wahyuwijaya menegaskan bahwa nelayan tradisional dengan kapal berkapasitas maksimal 30 gross ton (GT) memiliki hak konstitusional untuk menggunakan solar subsidi pada Kamis (7/5/2026). Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 untuk melindungi operasional nelayan skala kecil.

Kapasitas stok solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, saat ini dilaporkan berada pada level aman dengan ketersediaan mencapai 2,7 kali lipat dari rata-rata konsumsi harian. Pertamina memastikan pasokan tetap terjaga meski terdapat laporan mengenai sejumlah nelayan yang menganggur akibat kendala operasional dan biaya bahan bakar.

Asep Wahyuwijaya menjelaskan bahwa regulasi telah mengatur batasan yang sangat jelas mengenai siapa saja pihak yang diperbolehkan mengakses bahan bakar bersubsidi tersebut.

"Perlu dipahami bersama, nelayan kecil dengan kapal hingga 30 GT tetap mendapatkan haknya atas BBM subsidi jenis solar. Ini bentuk keberpihakan negara kepada nelayan tradisional dan skala kecil," kata Asep.

Berdasarkan landasan hukum Perpres 191 Tahun 2014, kapal yang memiliki ukuran di atas 30 GT dikategorikan sebagai usaha industri sehingga wajib menggunakan bahan bakar nonsubsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex.

"Untuk kapal di atas 30 GT, sesuai regulasi memang tidak lagi menggunakan BBM subsidi. Di sinilah pentingnya edukasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan," ujar Asep.

Pjs Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Rizky Diba Avrita, memberikan tanggapan terkait aksi demonstrasi nelayan yang sempat terjadi di Pati pada Senin (4/5/2026).

"Demikian halnya kondisi penyaluran dan stok bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi Jateng dan DIY dalam kondisi aman dan tercukupi. Karena untuk stok BBM solar subsidi di Jateng dan DIY keandalan pasokan mencapai 17,1 kali lipat dari konsumsi normal," kata Rizky Diba Avrita.

Mekanisme pengambilan solar subsidi bagi nelayan kecil mengharuskan pemilik kapal di bawah 30 GT untuk menyertakan surat rekomendasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat guna memastikan distribusi tepat sasaran.

Artikel terkait

Rekomendasi