OJK Catat Nilai Imbal Jasa Penjaminan Maret 2026 Membaik

OJK Catat Nilai Imbal Jasa Penjaminan Maret 2026 Membaik

Nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diperoleh perusahaan penjaminan mengalami perbaikan kinerja pada Maret 2026 meski masih berada dalam zona kontraksi. Berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilansir dari Keuangan, realisasi IJP mencapai Rp 1,99 triliun atau terkontraksi sebesar 4,78 persen secara Year on Year (YoY).

Pencapaian pada bulan Maret 2026 ini menunjukkan tren positif jika dibandingkan dengan performa bulan sebelumnya. OJK mencatat nilai imbal jasa penjaminan pada Februari mengalami kontraksi yang lebih dalam, yakni menyentuh angka 6,59 persen secara YoY.

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) mengidentifikasi beberapa faktor utama yang mendorong perbaikan performa tersebut, salah satunya adalah pengaktifan kembali penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Ditambah, kontribusi penjaminan non-KUR meningkat, serta efek basis perbandingan atau base effect," katanya kepada Kontan, Kamis (21/5/2026).

Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi memproyeksikan bahwa peluang untuk perbaikan kinerja imbal jasa penjaminan ini masih terbuka di masa mendatang, walaupun dalam besaran yang terbatas. Target penyaluran KUR tahun ini akan menjadi penentu utama arah pergerakan pertumbuhan IJP pada paruh kedua tahun ini.

"Jika target penyaluran KUR 2026 tercapai, IJP berpotensi tumbuh positif 1%–3% Year on Year (YoY) pada Semester II-2026," ucap Agus.

Potensi perlambatan penyaluran KUR tetap diantisipasi oleh asosiasi karena dapat menahan laju pemulihan. Pihak Asippindo memperkirakan angka pertumbuhan masih akan tertahan di zona negatif apabila distribusi program kredit tersebut tidak berjalan maksimal.

"Jika penyaluran melambat, kontraksi bisa tetap sekitar 2%," ucap Agus.

Langkah strategis kemudian dirumuskan oleh pihak asosiasi demi mendongkrak performa industri penjaminan nasional. Agus Supriadi menegaskan perlunya diversifikasi produk pada sektor non-KUR serta penguatan manajemen risiko internal perusahaan.

"Selain itu, memperkuat underwriting dan monitoring risiko, memperluas kerja sama dengan fintech atau platform digital, serta mengoptimalkan peran Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida)," ungkap Agus.

Artikel terkait

Rekomendasi