Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha bagi penyelenggara fintech lending yang tidak mampu melakukan perbaikan permodalan dan kualitas pembiayaan. Langkah ini diambil seiring dengan peningkatan angka kredit macet atau TWP90 industri yang semakin mendekati ambang batas aman sebesar 5% per April 2026.
"Faktor utamanya, antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya tingkat risiko kredit macet secara aggregate atau TWP90," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK pada Minggu (7/6).
Agusman menyampaikan bahwa setiap penyelenggara fintech lending yang berada dalam pengawasan khusus akan diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan terlebih dahulu. Namun, tindakan lanjutan yang tegas tetap disiapkan apabila kewajiban tersebut diabaikan.
Data Otoritas Jasa Keuangan yang dilansir dari Keuangan menunjukkan angka TWP90 per April 2026 telah menyentuh 4,62%. Persentase tersebut memperlihatkan tren kenaikan dibandingkan posisi Maret 2026 yang sebesar 4,52% dan posisi April 2025 yang berada di angka 2,93%.
Kenaikan ini juga diikuti oleh bertambahnya jumlah penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5%. Pada April 2026, tercatat ada 19 penyelenggara yang melampaui batas aman tersebut, naik dari bulan sebelumnya yang hanya berjumlah 16 penyelenggara.
"Faktornya, yakni kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar borrower," kata Agusman menerangkan penyebab kenaikan angka TWP90 dan jumlah penyelenggara yang bermasalah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, OJK meminta industri fintech lending memperkuat manajemen risiko, credit scoring berbasis data, penagihan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Dengan demikian, penyaluran pembiayaan lebih selektif dan prudent, serta menjaga pelindungan konsumen," ujar Agusman.