OJK Terbitkan Aturan Baru Pisahkan Dana Investasi Perbankan Syariah

OJK Terbitkan Aturan Baru Pisahkan Dana Investasi Perbankan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 yang memisahkan pengelolaan dana pihak ketiga dengan produk investasi di perbankan syariah pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, regulasi ini bertujuan mempertegas implementasi sistem bagi hasil dan risiko sesuai karakteristik prinsip syariah.

Kebijakan tersebut mengatur bahwa produk investasi mencakup dana nasabah yang dikelola menggunakan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai prinsip syariah. Langkah ini membedakan secara jelas posisi tabungan, deposito, dan giro dengan instrumen investasi yang ditawarkan bank syariah kepada masyarakat.

Otoritas menekankan bahwa model bisnis ini telah terbukti efektif dalam sistem keuangan internasional untuk meningkatkan daya tarik sektor syariah.

"Model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi," ungkap OJK.

Penerapan skema profit-sharing investment accounts di negara-negara tersebut dinilai berhasil memberikan alternatif bagi nasabah yang menginginkan imbal hasil lebih tinggi. Upaya ini juga diselaraskan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) untuk mendongkrak kontribusi ekonomi nasional.

Mengenai waktu implementasi, aturan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap bagi seluruh pelaku industri perbankan syariah di Indonesia sejak akhir April lalu.

"POJK ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026," jelasnya.

Bagi bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum regulasi ini terbit, pemerintah memberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian operasional. Kewajiban penyesuaian tersebut dibatasi paling lambat dua tahun sejak masa berlaku POJK atau hingga jangka waktu akad investasi yang sedang berjalan berakhir.

Artikel terkait

Rekomendasi