OJK Terbitkan Aturan Rencana Bisnis Bank Kuartal III 2026

OJK Terbitkan Aturan Rencana Bisnis Bank Kuartal III 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan regulasi baru mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB) pada kuartal III 2026 guna memacu perbankan dalam menyalurkan kredit ke berbagai program prioritas pemerintah. Kepastian ini disampaikan pada Kamis (7/5/2026) di Jakarta sebagai langkah strategis memperkuat fungsi intermediasi perbankan.

Sebagaimana dilansir dari Money, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pembaruan kebijakan tersebut merupakan peluang bagi industri perbankan untuk memperluas jangkauan bisnis melalui ekspansi pembiayaan yang lebih terarah.

"Misalnya program perumahan rakyat, itu kan memang sangat bisa dimanfaatkan oleh bank dalam menyalurkan kredit," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Meski terdapat dorongan untuk mendukung agenda pemerintah, Friderica yang akrab disapa Kiki memastikan bahwa partisipasi dalam pembiayaan tersebut bukan merupakan suatu kewajiban bagi setiap institusi perbankan. Bank tetap diinstruksikan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana nasabah.

"Ini tidak ada bersifat mandatory. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank," tegas Friderica Widyasari Dewi.

Penyusunan aturan RBB tersebut saat ini sedang dalam proses penggodokan agar penyaluran kredit yang dilakukan perbankan di masa depan menjadi lebih berkelanjutan. Kiki menambahkan bahwa revisi aturan ini bertujuan menciptakan perencanaan yang lebih matang dan sistematis bagi industri.

"Revisi aturan RBB ini rencananya kita akan terbitkan nanti di Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan ini akan dibahas lebih lanjut. Tapi ini rencananya akan keluar di kuartal III tahun ini," tutur Friderica Widyasari Dewi.

Artikel terkait

Rekomendasi