OJK Awasi Intensif KoinP2P Pasca Penahanan Pengurus oleh Kejati Jakarta

OJK Awasi Intensif KoinP2P Pasca Penahanan Pengurus oleh Kejati Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan secara intensif terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P menyusul tindakan penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini diambil otoritas untuk memastikan operasional layanan tetap berjalan serta menjamin perlindungan bagi para konsumen.

Pemantauan ketat tersebut dilakukan di tengah proses hukum yang menjerat jajaran pengurus perusahaan pemberi pinjaman daring tersebut. Dilansir dari Finansial, OJK menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum yang sedang berjalan sesuai dengan regulasi perundang-undangan di Indonesia.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa status perusahaan saat ini berada dalam pantauan khusus. Pengawasan mencakup aspek fundamental guna menjaga stabilitas industri layanan pendanaan bersama tersebut.

"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

Pihak otoritas telah melakukan pemanggilan terhadap pemegang saham untuk menegaskan tanggung jawab operasional meskipun pengurus perusahaan sedang menjalani proses penahanan. OJK menuntut komitmen penuh dari pemilik modal untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para pemberi pinjaman (lender).

Selain itu, pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh telah dilakukan terhadap infrastruktur, tata kelola, hingga model bisnis KoinP2P. OJK juga menjalankan audit investigatif untuk mendalami potensi pelanggaran dan memastikan penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan dengan tepat.

Agus menegaskan bahwa sanksi administratif hingga penilaian kembali terhadap pihak utama akan diberikan jika ditemukan pelanggaran komitmen. OJK juga berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk menjaga iklim bisnis pinjaman online tetap sehat, terutama dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor UMKM.

Sebagai langkah preventif jangka panjang, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 untuk memperkuat manajemen risiko dan perlindungan nasabah. Aturan ini mewajibkan pencairan dana hanya ke rekening peminjam serta penguatan sistem e-KYC dan skor kredit untuk mencegah transaksi fiktif.

"Melalui langkah-langkah tersebut, industri pinjol diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

Penyelenggara pinjaman daring kini diwajibkan menyertakan penafian risiko secara transparan pada situs resmi mereka. OJK berkomitmen memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak patuh, demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi