OJK Awasi Khusus Delapan Pinjol dan Lembaga Keuangan Bermasalah

OJK Awasi Khusus Delapan Pinjol dan Lembaga Keuangan Bermasalah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan delapan penyelenggara pinjaman daring, delapan perusahaan asuransi-reasuransi, dan delapan lembaga dana pensiun dalam status pengawasan khusus pada Juni 2026 akibat kendala permodalan serta tingginya risiko kredit macet.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa kendala utama pembiayaan digital ini dipicu oleh pemenuhan modal inti dan peningkatan rasio wanprestasi di atas 90 hari.

"Saat ini terdapat delapan penyelenggara pindar yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90," ungkap Agusman melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Mei 2026 pada Minggu (7/6/2026).

Regulator menekankan bahwa sanksi berat tidak langsung dijatuhkan kepada penyelenggara yang bermasalah, melainkan didahului oleh perintah pembenahan internal sesuai regulasi perasuransian dan pembiayaan yang berlaku.

"Setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan, sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha," ucap Agusman.

OJK mendorong seluruh platform untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, credit scoring berbasis data, serta penagihan yang hati-hati demi meningkatkan kepercayaan investor serta menjaga stabilitas industri.

"TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara," kata Agusman.

Sektor pendanaan teknologi ini masih mengandalkan pendanaan dari perbankan konvensional yang menyumbang porsi terbesar akibat kapasitas modal dan likuiditas yang stabil.

"Sumber pendanaan industri pindar ke depan akan semakin beragam, baik dari lender individu maupun institusi. Sejalan dengan penguangan peran lender profesional, penyelenggara juga berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri pindar," kata Agusman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menambahkan bahwa pengetatan pengawasan juga terjadi pada sektor asuransi dan dana pensiun guna menegakkan regulasi perlindungan konsumen.

"Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis atau peserta," ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK pada Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan data OJK per April 2026, outstanding pembiayaan pinjol tumbuh 26,11 persen secara tahunan menjadi Rp102,07 triliun dengan laba tahunan melonjak 71,43 persen menjadi Rp0,96 triliun, sementara rasio TWP90 agregat naik ke posisi 4,62 persen.

Tercatat pula 14 dari 94 penyelenggara pinjol belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar, 8 dari 144 perusahaan belum memenuhi modal inti Rp100 miliar, sedangkan 118 dari 144 perusahaan asuransi telah memenuhi aturan ekuitas POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi