OJK Awasi Khusus Delapan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

OJK Awasi Khusus Delapan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam status pengawasan khusus hingga 25 Mei 2026 untuk menegakkan ketentuan dan melindungi konsumen sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) di Jakarta.

Langkah pengetatan pengawasan penyehatan keuangan lembaga jasa keuangan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Jumat (5/6/2026).

"Pengawasan khusus sampai 25 Mei 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi," ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

Tindakan penyelamatan dari regulator ini bertujuan mendorong perbaikan kondisi finansial internal perusahaan demi kepentingan para pemegang polis. Selain menyasar sektor korporasi asuransi, kebijakan intervensi pengawasan khusus per 25 Mei 2026 juga diterapkan OJK terhadap delapan dana pensiun yang bermasalah.

Berdasarkan data kinerja yang dilansir dari Keuangan, total aset asuransi komersil di Indonesia mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,65 persen secara Year on Year (YoY) dengan nilai mencapai Rp984,20 triliun per April 2026.

Meski total aset meningkat, akumulasi pendapatan premi asuransi komersil justru mengalami penurunan atau terkontraksi sebesar 0,36 persen YoY menjadi Rp116,01 triliun pada periode yang sama. Penurunan ini dipengaruhi oleh dinamika di berbagai lini sektor asuransi nasional.

Apabila dirinci, perolehan premi asuransi jiwa mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 3,28 persen secara YoY dengan total nilai Rp62,58 triliun. Sebaliknya, sektor premi asuransi umum serta reasuransi mengalami kontraksi sebesar 4,32 persen YoY dengan akumulasi nilai sebesar Rp53,43 triliun.

Artikel terkait

Rekomendasi