Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan intensif terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P (KoinWorks) menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi penyaluran kredit. Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas industri layanan pendanaan bersama pada Jumat (8/5/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, OJK menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah menjerat jajaran pengurus platform teknologi finansial tersebut. Selain pengawasan ketat, otoritas juga mengevaluasi tata kelola perusahaan untuk memitigasi dampak terhadap para pemberi dana (lender).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menyampaikan bahwa institusinya terus memantau operasional KoinWorks sebagai penyelenggara resmi. Tindakan ini dilakukan selaras dengan mandat OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.
"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus Firmansyah.
Menanggapi penahanan tiga pengurus perusahaan, OJK telah memanggil pemegang saham serta pengurus lainnya guna memastikan tanggung jawab terhadap kewajiban kepada lender. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperoleh komitmen konkret mengenai keberlangsungan operasional perusahaan di tengah kemelut hukum.
"Tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agus Firmansyah.
Otoritas juga telah melakukan pemeriksaan langsung untuk membedah model bisnis serta infrastruktur teknologi perusahaan. Audit investigatif dijalankan guna menemukan potensi pelanggaran lain yang mungkin terjadi dalam operasional harian KoinWorks.
"Melakukan pemeriksaan khusus/audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku; Melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat," beber Agus Firmansyah.
Agus menegaskan bahwa OJK tidak akan ragu memberikan sanksi administratif dan melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama jika terbukti ditemukan pelanggaran prosedur. Upaya penguatan industri juga dilakukan dengan mendorong keterlibatan asosiasi pendanaan demi menjaga kontribusi sektor ini terhadap UMKM.
"OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan," imbuh Agus Firmansyah.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur tentang penguatan tata kelola dan manajemen risiko bagi industri fintech lending di Indonesia.