Kanal distribusi bancassurance mendominasi perolehan premi dalam industri asuransi jiwa nasional hingga kuartal I-2026. Berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2026, porsi premi dari sektor tersebut memberikan kontribusi paling besar bagi industri keuangan.
Sektor bancassurance menyumbang angka sebesar 40,4 persen dari total keseluruhan premi industri asuransi jiwa, seperti dilansir dari Keuangan. Sementara itu, jalur keagenan berada di posisi berikutnya dengan catatan kontribusi sebesar 17,6 persen.
Pertumbuhan sektor ini didorong oleh infrastruktur perbankan yang luas di Indonesia. Penjelasan mengenai performa positif industri ini disampaikan langsung oleh otoritas pengawas keuangan terkait perkembangan pasar modal dan lembaga keuangan.
"Hal ini didukung oleh luasnya jaringan distribusi perbankan dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap produk perlindungan yang terintegrasi dengan layanan keuangan," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Pihak otoritas memproyeksikan bahwa jalur distribusi ini bersama dengan kanal keagenan masih memiliki ruang tumbuh yang besar ke depan. Faktor pendorong utama adalah peningkatan pemahaman finansial publik, modernisasi teknologi digital, serta inovasi produk perasuransian.
Meskipun mencatatkan dominasi, regulator mengingatkan para pelaku pasar untuk tetap menjaga kualitas operasional. Industri asuransi jiwa ditekankan agar selalu mengedepankan tata kelola yang baik, perlindungan terhadap hak konsumen, serta mutu dari aktivitas pemasaran.
Secara agregat, perolehan pendapatan premi dari industri asuransi jiwa di Indonesia menyentuh angka Rp 47,12 triliun hingga akhir Maret 2026. Nilai total pendapatan tersebut mengalami penurunan tipis sebesar 0,14 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.