Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kehadiran bank digital belum mampu menggeser dominasi perbankan konvensional di Indonesia hingga Maret 2026, meskipun jumlah rekening dan penggunanya tumbuh pesat, dilansir dari Keuangan.
Pangsa pasar industri baru ini dinilai masih berada di level yang relatif kecil. Penegasan tersebut didasarkan pada total penguasaan aset, penyaluran kredit, serta penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) secara nasional.
“Secara umum market share bank digital per Maret 2026 masih di bawah 2% dari sisi total aset, kredit, dan dana pihak ketiga (DPK),” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam jawaban tertulis yang dikutip Minggu (17/5/2026).
Hingga saat ini, OJK memandang kedua model bisnis perbankan tersebut masih tumbuh berdampingan. Keduanya dinilai bergerak secara positif sesuai dengan profil risiko serta segmentasi pasar masing-masing tanpa memicu pergeseran yang signifikan.
Data menunjukkan pertumbuhan rekening kredit bank digital melesat 27,31% secara tahunan, sementara DPK tumbuh 35,38% per Maret 2026. Angka ini melampaui pertumbuhan industri perbankan secara umum yang hanya mencatat kenaikan rekening kredit 5,63% yoy dan rekening DPK 1,70% yoy.
“Pertumbuhan rekening juga didorong oleh perkembangan mobile banking, digital onboarding, serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam ekosistem ekonomi digital,” kata Dian.
Faktor lain penunjang ekspansi ini adalah penguatan inklusi keuangan, akselerasi digitalisasi layanan, dan perluasan akses masyarakat ke sektor formal. OJK juga mencatat maraknya perbankan digital tidak mengubah perilaku masyarakat untuk mengurangi kepemilikan rekening bank.
Literasi keuangan yang membaik justru membuat nasabah lebih fleksibel dalam menentukan instrumen keuangan yang sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, otoritas berwenang terus berupaya menjaga pemahaman masyarakat terhadap industri ini.
“OJK dan perbankan senantiasa melakukan sosialisasi secara berkelanjutan agar masyarakat memahami produk bank dan risikonya serta terhindar dari investasi ilegal,” ujar Dian.