OJK Batasi Penggunaan Multi Akun Paylater Untuk Tekan Kredit Macet

OJK Batasi Penggunaan Multi Akun Paylater Untuk Tekan Kredit Macet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi akses masyarakat terhadap berbagai platform layanan beli sekarang bayar nanti atau paylater melalui penerbitan aturan turunan baru. Langkah ini diambil untuk mengendalikan risiko kredit macet yang dipicu oleh kepemilikan akun ganda oleh debitur, sebagaimana diumumkan pada Kamis (7/5/2026).

Regulasi tersebut merupakan ketentuan teknis dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL). Berdasarkan data yang dilansir dari Money, kebijakan ini memberikan wewenang bagi perusahaan pembiayaan untuk membatasi penyaluran dana demi menjaga profil risiko perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa otoritas tengah menyiapkan instrumen hukum guna mengatur strategi pengelolaan risiko pada sektor tersebut.

"OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Pembatasan ini merespons fenomena masyarakat yang memiliki banyak akun BNPL sehingga beban utang bulanan sering kali tidak sebanding dengan pendapatan asli mereka.

"Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

OJK juga menekankan pentingnya akurasi penilaian kredit atau credit scoring sebelum perusahaan memberikan pinjaman kepada calon konsumen. Hal ini sejalan dengan tren kenaikan pembiayaan BNPL yang mencapai Rp 12,81 triliun pada Maret 2026, atau melonjak 55,85 persen secara tahunan.

"Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran," ucap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Berdasarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang berlaku sejak akhir tahun lalu, operasional paylater kini hanya diizinkan bagi bank umum dan perusahaan pembiayaan yang telah mengantongi izin resmi OJK. Aturan ini turut mencakup sistem penagihan, pelaporan berkala, hingga mekanisme penghentian layanan jika terjadi pelanggaran.

Artikel terkait

Rekomendasi