OJK Batasi Penggunaan Multi-Akun PayLater untuk Tekan Kredit Macet

OJK Batasi Penggunaan Multi-Akun PayLater untuk Tekan Kredit Macet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerbitkan aturan turunan mengenai layanan buy now pay later (BNPL) atau PayLater guna membatasi masyarakat menggunakan layanan tersebut di banyak platform secara bersamaan.

Langkah ini diambil untuk mengendalikan strategi pengelolaan risiko oleh perusahaan pembiayaan, dilansir dari Detik Finance pada Jumat (22/5/2026). Regulasi baru ini menjadi ketentuan pelaksana dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti.

Pembatasan kepemilikan akun PayLater di berbagai platform dilakukan karena berpotensi memicu lonjakan risiko kredit macet. OJK menilai akumulasi kewajiban dari beberapa akun dapat dengan mudah melampaui batas kemampuan membayar dari debitur yang bersangkutan.

"OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam keterangan tertulis.

Melalui pembatasan ini, otoritas pengawas sektor keuangan tersebut berupaya menjaga kesehatan industri pembiayaan berbasis digital. Evaluasi mendalam terhadap profil risiko nasabah menjadi fokus utama dalam kebijakan pengetatan akses pembiayaan ini.

"Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur," tutur Agusman.

Selain membatasi ruang gerak pemakaian multi-akun, regulator juga mewajibkan penyedia layanan PayLater untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit mereka. Perusahaan pembiayaan dituntut melakukan asesmen yang lebih ketat terhadap kapasitas finansial calon nasabah sebelum menyetujui pinjaman.

Langkah pengetatan risiko ini berjalan beriringan dengan laju pertumbuhan pembiayaan PayLater yang sangat pesat di masyarakat. Data OJK mencatat nilai pembiayaan PayLater oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 12,81 triliun pada Maret 2026, atau melonjak 55,85 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Capaian pertumbuhan tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan realisasi pada bulan sebelumnya yang berada di angka 53,53 persen (yoy). Lonjakan ini didorong oleh tingginya aktivitas konsumsi masyarakat selama momentum hari besar keagamaan.

"Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran," ucap Agusman.

Artikel terkait

Rekomendasi