Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan berbagai tantangan berat yang dihadapi oleh perusahaan penjaminan dalam menyalurkan penjaminan ke sektor produktif pada Sabtu (16/5/2026).
Hambatan ini muncul karena adanya perbedaan karakteristik risiko yang cukup signifikan antara sektor produktif dan konsumtif. Berdasarkan data OJK per Maret 2026 yang dilansir dari Keuangan, akumulasi outstanding penjaminan produktif industri penjaminan telah mencapai angka Rp 272,07 triliun.
Jumlah tersebut merepresentasikan porsi sebesar 70,32 persen dari total keseluruhan outstanding perusahaan penjaminan yang mencatatkan nilai total Rp 386,87 triliun. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan situasi tersebut secara rinci.
"Profil risiko debitur sektor produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), relatif lebih tinggi akibat keterbatasan agunan, kapasitas usaha, serta kualitas pencatatan keuangan," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Pihak otoritas juga mengidentifikasi persoalan lain yang berkaitan dengan ketersediaan basis data pelaku usaha. Keterbatasan informasi rekam jejak keuangan dari para debitur kecil dinilai menjadi ganjalan serius bagi lembaga penjamin dalam melakukan penilaian risiko.
"Selain itu, adanya keterbatasan data historis debitur, seperti UMKM, terutama yang penyaluran pembiayaannya dilakukan oleh institusi bukan pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dengan demikian, kurang mendukung proses underwriting dan penilaian risiko," tutur Ogi Prastomiyono.
Kondisi ini diperparah oleh konsentrasi wilayah penyaluran yang belum merata. Fokus portofolio yang hanya bertumpu pada area tertentu berisiko menurunkan stabilitas kualitas penjaminan secara umum.
"Ditambah, adanya konsentrasi portofolio pada sektor atau wilayah tertentu dapat meningkatkan risiko terjadinya pemburukan kualitas penjaminan," ucap Ogi Prastomiyono.
Guna mengatasi hambatan-hambatan tersebut, regulator telah merancang sejumlah langkah strategis. OJK terus mendorong penguatan regulasi, pembukaan akses data SLIK, hingga penerapan mekanisme pembagian risiko.
"Upaya lainnya, yakni pengaturan mekanisme risk sharing antara perusahaan penjaminan dan kreditur, penetapan roadmap Lembaga Penjamin dengan fokus penjaminan produktif, serta pemantauan secara berkala," kata Ogi Prastomiyono.
Sektor produktif dinilai tetap menjadi pilar utama penyaluran dana industri ini meskipun dihadapkan pada ketidakpastian risiko. Mayoritas modal penjaminan saat ini masih dialokasikan untuk menyokong kegiatan usaha di masyarakat.
"Profil risiko debitur sektor produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), relatif lebih tinggi akibat keterbatasan agunan, kapasitas usaha, serta kualitas pencatatan keuangan," kata Ogi Prastomiyono.